Bapenda Makassar Siapkan Pendaftaran Wajib Pajak Online
MAKASSARMETRO- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tidak hentinya melakukan inovasi untuk meningkatkan potensi penerimaan asli daerah.
Kali ini Bapenda Makassar menyediakan layanan pendaftaran wajib pajak secara online yang dapat diakses di laman resmi Bapenda Makassar.
Kepala UPTD Perparkiran Bapenda Makassar, Muh. Dasysyara mengatakan, layanan ini mempermudah masyarakat yang secara sadar hendak mendaftarkan diri atau unit usahanya sebagai wajib pajak.
“Tidak hanya itu, ini juga memudahkan proses pendataan dan pendaftaran oleh Tim Bapenda di lapangan. Kadang ada yang sudah didata, tidak mendaftar,” ungkap Muh. Dasysyara.
Layanan ini, kata Dasysyara, untuk sejumlah jenis pajak, seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Penerangan Jalan, Air Bawah Tanah, Parkir dan Reklame.
“Iya memang untuk beberapa jenis pajak saja, karena kalau seperti Pajak Bumi Bangunan itu sudah jelas wajib pajaknya,” pungkasnya.