MAKASSARMETRO– Safa Rustam (26) dan Alamsyah (17) ditangkap polisi setelah terlibat penganiayaan dan perampasan seorang motor ojek online (Ojol). Pelaku kesal dengan korban yang menghalangi jalanya.

“Pelaku merasa kesal karena mengira korban ingin menghalangi jalannya saat melintas di lorong 4 sehingga pelaku langsung memukul korban menggunakan balok sebanyak 3 kali yang mengenai wajah korban dan merampas kunci motor korban,” kata Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi, Kamis (20/12/2018).

Pelaku sendiri diamankan ditempat persembunyian di Jalan Pampang Makassar. Pelaku kabur usai menganiaya seorang tukang ojek online.
“Informasi tentang identitas serta keberadaan pelaku anggota resmob langsung mengejar pelaku yang sedang bersembunyi dirumahnya di Jalan Pampang 2 dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti motor yg disimpan oleh pelaku,” jelasnya.
Kini pelaku dibawa ke Polsek Panakukang Makassar guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaki dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan.
DLH Makassar Ajak Masyarakat Kepulauan Jaga Keanekaragaman Hayati Pesisir
Kamis, 06 Agustus 2026 22:30
Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Berjalan, Lokasi Masih Dibahas
Kamis, 06 Agustus 2026 15:56
Kelurahan Panaikang Jawab Kekhawatiran Warga soal Pemilahan Sampah dengan Fasilitas Lengkap
Rabu, 05 Agustus 2026 15:44
Kanal Dipenuhi Sampah, Kecamatan Tamalate dan Mariso Turun Tangan Bersihkan
Selasa, 04 Agustus 2026 15:41
DPR RI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi, Dukung Program Pemilahan Makassar
Selasa, 04 Agustus 2026 14:52
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
Senin, 03 Agustus 2026 20:30