MAKASSARMETRO– Safa Rustam (26) dan Alamsyah (17) ditangkap polisi setelah terlibat penganiayaan dan perampasan seorang motor ojek online (Ojol). Pelaku kesal dengan korban yang menghalangi jalanya.

“Pelaku merasa kesal karena mengira korban ingin menghalangi jalannya saat melintas di lorong 4 sehingga pelaku langsung memukul korban menggunakan balok sebanyak 3 kali yang mengenai wajah korban dan merampas kunci motor korban,” kata Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi, Kamis (20/12/2018).

Pelaku sendiri diamankan ditempat persembunyian di Jalan Pampang Makassar. Pelaku kabur usai menganiaya seorang tukang ojek online.
“Informasi tentang identitas serta keberadaan pelaku anggota resmob langsung mengejar pelaku yang sedang bersembunyi dirumahnya di Jalan Pampang 2 dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti motor yg disimpan oleh pelaku,” jelasnya.
Kini pelaku dibawa ke Polsek Panakukang Makassar guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaki dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan.
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55