Halangi Jalan, Ojol di Makassar Dianiaya dan Motornya Dirampas
MAKASSARMETRO– Safa Rustam (26) dan Alamsyah (17) ditangkap polisi setelah terlibat penganiayaan dan perampasan seorang motor ojek online (Ojol). Pelaku kesal dengan korban yang menghalangi jalanya.
“Pelaku merasa kesal karena mengira korban ingin menghalangi jalannya saat melintas di lorong 4 sehingga pelaku langsung memukul korban menggunakan balok sebanyak 3 kali yang mengenai wajah korban dan merampas kunci motor korban,” kata Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi, Kamis (20/12/2018).
Pelaku sendiri diamankan ditempat persembunyian di Jalan Pampang Makassar. Pelaku kabur usai menganiaya seorang tukang ojek online.
“Informasi tentang identitas serta keberadaan pelaku anggota resmob langsung mengejar pelaku yang sedang bersembunyi dirumahnya di Jalan Pampang 2 dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti motor yg disimpan oleh pelaku,” jelasnya.
Kini pelaku dibawa ke Polsek Panakukang Makassar guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaki dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan.