MAKASSARMETRO– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar menjaring satu pasangan di luar nikah. Kali ini yang terjaring sepasang anak baru gede (ABG) usia 14 tahun dan 15 tahun.
Mereka dijaring petugas penegakan perda di salah satu wisma yang berada di Jalan Mallengkeri Raya, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Berdasarkan keterangan, petugas Satpol PP kedua ABG ini masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama dan menengah atas di Makassar.
Kedua pasangan ini, kata Plt. Kabid Penegakan Hukum Satpol PP, Muhammad Muflih mengatakan untuk sementara pihaknya mengamankan dua pasangan di luar nikah.
“Tadi kita amankan satu pasang, sekarang kita amankan sepasang lagi, anak-anak (remaja) lagi. Masih pelajar usia 14 dan 15 tahun,” katanya, Jumat (28/12/2018).
Hingga berita ini diturunkan Satpol PP Makassar masih melakukan operasi rutin di sejumlah tempat, seperti wisma dan kos, yang disinyalir terjadi pelanggaran ketentraman masyarakat.
Indira Ikuti Rakor Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih, Ucapkan Selamat kepada Appi-Aliyah
Senin, 10 Februari 2025 23:09Dihadapan Appi-Aliyah, Danny Pomanto Doakan Kota Makassar Jauh Lebih Baik
Sabtu, 08 Februari 2025 19:00Permudah Tata Kelola Desa Lompu, Mahasiswa KKN UMI Hadirkan Peta Administrasi
Jumat, 07 Februari 2025 22:07Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pembinaan Kemandirian Garmen di Lapas Makassar
Kamis, 06 Februari 2025 20:36Ucapkan Selamat untuk Appi-Aliyah, Danny Pomanto: Selamat Datang Pemimpin Baru Makassar
Kamis, 06 Februari 2025 14:38Diskop UKM Makassar Gelar Forum Perangkat Daerah, Wujudkan Koperasi dan UMKM Berbasis Digital
Selasa, 04 Februari 2025 15:26DPPKB Makassar Terus Tingkatkan Lansia Produktif, Kembali Buka Sekolah S1 dan S2
Senin, 03 Februari 2025 17:08