MAKASSARMETRO– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar menjaring satu pasangan di luar nikah. Kali ini yang terjaring sepasang anak baru gede (ABG) usia 14 tahun dan 15 tahun.

Mereka dijaring petugas penegakan perda di salah satu wisma yang berada di Jalan Mallengkeri Raya, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Berdasarkan keterangan, petugas Satpol PP kedua ABG ini masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama dan menengah atas di Makassar.
Kedua pasangan ini, kata Plt. Kabid Penegakan Hukum Satpol PP, Muhammad Muflih mengatakan untuk sementara pihaknya mengamankan dua pasangan di luar nikah.
“Tadi kita amankan satu pasang, sekarang kita amankan sepasang lagi, anak-anak (remaja) lagi. Masih pelajar usia 14 dan 15 tahun,” katanya, Jumat (28/12/2018).
Hingga berita ini diturunkan Satpol PP Makassar masih melakukan operasi rutin di sejumlah tempat, seperti wisma dan kos, yang disinyalir terjadi pelanggaran ketentraman masyarakat.
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11