MAKASSARMETRO– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar menjaring satu pasangan di luar nikah. Kali ini yang terjaring sepasang anak baru gede (ABG) usia 14 tahun dan 15 tahun.

Mereka dijaring petugas penegakan perda di salah satu wisma yang berada di Jalan Mallengkeri Raya, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Berdasarkan keterangan, petugas Satpol PP kedua ABG ini masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama dan menengah atas di Makassar.
Kedua pasangan ini, kata Plt. Kabid Penegakan Hukum Satpol PP, Muhammad Muflih mengatakan untuk sementara pihaknya mengamankan dua pasangan di luar nikah.
“Tadi kita amankan satu pasang, sekarang kita amankan sepasang lagi, anak-anak (remaja) lagi. Masih pelajar usia 14 dan 15 tahun,” katanya, Jumat (28/12/2018).
Hingga berita ini diturunkan Satpol PP Makassar masih melakukan operasi rutin di sejumlah tempat, seperti wisma dan kos, yang disinyalir terjadi pelanggaran ketentraman masyarakat.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03