
MAKASSARMETRO– Ketua Komisi D
DPRD Kota Makassar, Sampara Sarif menyebut masih ada Peraturan Daerah yang tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Salah satunya yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, pelaksanaa aturan sudah seharusnya telah diterapkan. Pasalnya, pembuatan Perda tersebut membutuhkan biaya besar.
“Perda KTR itu sudah lama. Makanya, sebaiknya secepatnya direalisasikan. Jika tidak, akan menambah Perda-Perda yang mandul,” tegasnya.
Sekalipun demikian, Sampara meminta Pemerintah Kota menyiapkan terlebih dahulu fasilitas pendukung, yakni ruangan khusus bagi perokok.
“Saya dukung upaya dan langkah dari Pemerintah Kota dalam menerapkan KTR. Dan siapa saja yang melanggar harus ditindaki. Ini tugas eksekutif dalam menghidupkan Perda KTR ini,” jelasnya.
Dia mengingatkan bahwa penyusunan Perda itu memakan biaya yang tidak sedikit dan prosesnya tidak instan. Makanya perlu perhatian lebih dari Pemkot Makassar dalam pelaksanaannya.
Target 12.000 Pelari, Wali Kota Appi Target Makassar Half Marathon 2027 Menuju Level Internasional
Minggu, 01 November 2026 20:06
DPRD Makassar Minta KDKMP Tak Geser UMKM, Evaluasi Manfaat Jadi Sorotan
Kamis, 29 Oktober 2026 20:49
Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Ajak Anak Muda Akhiri Perang Kelompok
Kamis, 29 Oktober 2026 20:13
DPRD Makassar Dorong Percepatan Stadion Untia, Pastikan Target 2027
Selasa, 27 Oktober 2026 13:58
DPRD Makassar Bidik Regulasi Bantuan Hukum, Warga Miskin Tak Boleh Kalah karena Biaya
Selasa, 27 Oktober 2026 12:54
Matangkan Agenda HUT Makassar, Sekwan Andi Rahmat Mappatoba Perkuat Koordinasi
Senin, 26 Oktober 2026 17:52
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
DPRD Makassar Tak Mau Parkir Terus Bermasalah, Jukir hingga Kebocoran Jadi Bidikan
Senin, 26 Oktober 2026 12:52