MAKASSARMETRO– Menindak lanjuti instruksi lurah, kepala seksi Pemerintahan kelurahan Mangasa Siti. Kalsum, menegur pemilik bangunan di RT-02 RW-05 kelurahan Mangasa kecamatan Tamalate kota Makassar, Selasa (08/01).

Menurut Kalsum, bangunan tersebut belum kami tegur dan ini sudah teguran yang kedua, karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), jadi proses pengerjaannya harus dihentikan dulu sebelum ada IMB nya.

“Kami meminta kepada pemilik bangunan untuk mengehentikan sementara kegiatan pembangunanya, sebelum ada IMB nya, setelah itu baru pembangunan boleh dilanjutkan,” tegas Kalsum. (*)
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50