Kayu Ilegal Yang Diamankan di Pelabuhan Makassar Senilai Rp 16 Miliar

Selasa, 08 Januari 2019 18:56 WITA Reporter :
Kayu Ilegal Yang Diamankan di Pelabuhan Makassar Senilai Rp 16 Miliar

MAKASSARMETRO– Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dit. PPH) Ditjen Gakkum LHK bersama Lantamal VI Makasar, Armada ll TNI AL berhasil mengamankan 57 kontainer kayu illegal dari Papua di Pelabuhan Sukarno Hatta.

Barang bukti, kayu merbau 57 kontainer tersebut diperkirakan lebih dari 914 meter kubik dengan nilai diperkirakan minimal Rp16,5 Miliar Rupiah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wil. Sulawesi, Muhammad Nur menyatakan, saat pihaknya melakukan pengecekan dan melihat fisik kayu. Sebab barang bukti tak mempunyai surat lengkap dan langsung diamankan di Pelabuhan Makassar.

“Setelah itu, penegakan hukum dengan segera melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terkait,”katanya.

Ada pun itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo lriyono, mengungkapkan, bahwa komitmen pemerintah dalam penyelamatan Sumber Daya Alam akan selaku ditingkatkan dan dilakukan berkesinambungan.

Pasalnya, rangkaian penyelamatan SDA Papua ini dilakukan bersama seluruh stakeholder mulai dari KPK, Ditjen PHPL, TNI AL, Ditjen Hubla, Ditjen Bea Cukai dan Pemerintah Daerah. Sedangkan penyelamatan SDA Tanah Papua dimulai dengan post audit terhadap 10 industri.

” Dan kami menemukan pelanggaran berat. Sebelumnya pada awal Desember 2018, kami juga berhasiI mengamankan 40 kontainer di Pelabuhan Surabaya. Sehingga hari ini menangkap dan menahan 57 kontainer,”paparnya.

Dari hasil analisis, upaya yang ini telah memberikan efek dan tekanan pada pelaku dan mafia illegal logging. Namun demikian pihaknya belum puas. Lantaran dirinya dan tim gabungan tetap memberantas sampai hilangnya mafia-mafia.

“Mereka yang sangat merugikan negara dan merusak sumber daya alam kita,”tutur dia.(Momo)

Berikan Komentar
Komentar Pembaca