
MAKASSARMETRO– PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) digugat oleh Bambang Widodo dan Endang Tri Rubyanti S terkait terkait hak cipta Tabungan Saku.

Tabungan saku yang merupakan program belanja sambil menabung yang dilakukan emiten berkode AMRT ini bersama-sama dengan PT. Bank Sahabat Sampoerna (BSS).
Bambang dan Endang menilai, Alfamart telah melakukan pelanggaran hak cipta atas pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku.
Kuasa hukum kedua penggugat Daniel Alfredo menjelaskan bahwa program Tabungan Saku yang diterapkan Alfamart dan BSS ini mengikuti konsep milik kliennya.
Dimana telah didaftarkan terlebih dahulu ciptaanya dengan nama Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) sejak 2010 di Ditjen HKI dengan nomor registrasi 053733.
“Bahkan klien kami pernah mempresentasi di beberapa tempat (untuk TAPI) bahkan sampai dengan pejabat Bank Indonesia dan di depan pejabat Aprindo (asosiasi pengusaha retail Indonesia) di mana Alfamart sebagai anggotanya,” ucap Daniel seperti dikutip dari Kontan.co.id
Dirinya juga menyebut, saat kliennya membawakan presentasi ke Aptrindo, Alfamart tidak memiliki ketertarikan atas program TAPI ini.
“Namun tiba-tiba 2015 BSS dan Alfamart mengeluarkan produk Tabungan Saku yang konsepnya dan banyak bagian serta kata-katanya sama dengan ciptaan klien,” paparnya.
Atas hal itu, Bambang dan Endang tidak terima dan melakukan beberapa kali somasi kepada Alfamart. Somasi itu sempat berbuah mediasi di luar pengadilan, tetapi sayangnya tidak mencapai kesepakatan.
Akhirnya keduanya pun mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Bambang dan Endang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5,59 miliar dan immateril Rp 10 miliar.
Mereka juga menuntut Alfamart dan BSS untuk mengadakan perjanjian kepada dirinya untuk melanjutkan pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku dan membaur pemberian imbalan selaku pemilik Hak Cipta.
Sementara itu Corporate Affair Director AMRT Solihin mengatakan, pihaknya cenderung mengikuti proses hukum yang ada.
“Tapi bagi perusahaan Tabungan Saku ini merupakan program pembayaran biasa layaknya pembayaran listrik, air, atau tagihan lainnya,” sebut dia.
Pihaknya juga telah menyiapkan jawaban untuk disampaikan saat persidangan yang akan dilaksanakan hari ini, Senin (22/4/2019) siang nanti.
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53