Mulai 4 Mei THM Di Makassar Harus Tutup

Sabtu, 27 April 2019 19:14 WITA Reporter : Helmi
Mulai 4 Mei THM Di Makassar Harus Tutup

MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan imbauan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi untuk sementara waktu.

Dalam rangka menghormati pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1440 Hijriyah, THM harus tutup mulai tanggal 4 Mei 2019 hingga 8 Juni 2019.

Hal ini disampaikan Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Dispar Makassar, Andi Karunrung, Sabtu (25/4/2019).

“Usaha hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi, diskotik, live music, panti pijat/Rlrefleksi dan semacamnya tidak beroperasi sementara mulai Sabtu 4 Mei dini hari,” kata Andi Karunrung.

Begitu pula dengan kegiatan dan sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel serta salon lulur juga wajib tutup sementara.

Sedangkan untuk usaha jasa makanan dan minuman, seperti restoran dan rumah makan, agar tidak demonstratif menjalankan usahanya pada siang hari. Hal ini untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa.

Untuk usaha bola sodok atau bilyar, mulai buka pada pukul 11.00 sampai 17.00 Wita pada siang hari dan beroperasi kembali mulai pukul 22.00 hingga 01.00 Wita. Dan tidak diperkenankan memperdagangkan minuman beralkohol.

Andika Sapaan Akrab Andi Karungrung menegskan bahwa pemilik usaha hiburan harus menaati Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar ini. Pihaknya akan melakukan pengawasan secara intens di setiap usaha hiburan.

Dispar Makassar tidak sendiri, pihaknya akan melibatkan sejumlah instansi dalam melakukan pengawasan. Seperti Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Dinas Ketenagakerjaan.

“Kami harapkan kepada seluruh usaha industri pariwisata agar menaati aturan yang berlaku. Kami akan mengawal edaran ini dan menyiapkan sanksi sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Topik berita Terkait:
  1. Dispar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca