
MAKASSARMETRO– Menjelang bulan suci Ramadan 2019, Pemerintah Kota Makassar, meminta para pengusaha hiburan malam di Kota Makassar agar menutup seluruh kegiatannya selama Ramadan. Penutupan sementara tempat hiburan malam dalam rangka menghormati bulan Ramadan

“Semua kegiatan usaha karaoke rumah bernyanyi keluarga klub malam diskotik live music panti pijat, refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel serta salon lulur untuk pria di tutup paling lambat hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019 mulai Ds an Minggu tanggal 5 Mei 2019,” kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Ekpnomi Kreatif (Disparekraf) Kota Makassar, Andi Karunrung, melalui edaranya.
Dijelaskannya bahwa pelarangan THM beroperasi saat bulan suci bagi umat Islam tersebut, demi menghormati umat muslim yang berpuasa. Aturan tersebut menjadi ketetapan pemerintah baik provinsi maupun kab/ Kota setiap tahunnya.
“Dengan ini disampaikan bahwa untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah 2019 maka sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata Pasal 34 ayat 1 point a dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan,” jelasnya.
Sementara untuk tempat ia aha makanan dan minuman tetap buka pada bulan ramadhan namun sesuai dengan aturan agar tidak demonstratif yang dapat mengangu nilai mengangu pelaksanaan ibadah puasa. Termasuk live musik untuk mengubah dengan mengunakan musik islami.
“Khusus terhadap usaha jasa makanan dan minuman rumah makan, bar, restoran dalam usahanya pada siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat. Usaha yang memakai musik diwajibkan untuk memutar musik bernuansa Islami selama bulan suci Ramadan,” paparnya.
Ia pun berharap seluruh pengusaha THM bisa mentaati edaran tersebut. Sebab jika ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanki, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harus saat aturan. Ada tim gabungan dan pasti ada sanksinya,” tegasnya.
Sekadar diketahui, jumlah usaha hiburan di kota Makassar kurang lebih 200 usaha. Adapun usaha kafe dan resto, tetap boleh beroperasi hanya saja waktu dan ketentuannya diatur melalui surat edaran pula.
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09