Inspektorat Kota Makassar Kembali Ingatkan SKPD Batas Akhir Pengisian PMPRB
MAKASSARMETRO– Setiap instansi maupun lembaga, termasuk di lingkup Pemerintah Kota Makassar wajib mengisi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
PMPRB sendiri merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Inspektorat Makassar selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Sekretaris Inspektorat Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti mengungkapkan seluruh SKPD telah diingatkan jauh hari sebelum waktu deadline pengisian PMPRB pada tanggal 29 Mei 2019 mendatang untuk menyelesaikan pengisian.
Hal ini disampaikan Eka Asma Zulistia saat dijumpai di Sosialisasi Permendagri No. 10 Tahun 2018 di Hotel Ibis, Jalan Maipa, Makassar. Jumat (24/5/2019).
“Kami sudah berkali-kali menghimbau agar seluruh SKPD dapat menyelesaikan pengisian PMPRB, lagian tidak sulit karena dilakukan secara online,” ungkap Asma.
Dia menyebut, masih ada beberapa SKPD yang belum merampungkan, namun tidak menjelaskan lebih rinci. Ia hanya berpesan agar secepat mungkin SKPD menyelesaikan pengisian tersebut.
“Masih ada beberapa beberapa SKPD, kami akan tetap kembali menghimbau agar segera menyelesaikan pengisian, karena ini adalah tolak ukur kemajuan dalam menjalankan birokrasi pemerintahan,” pungkasnya.