
MAKASSARMETRO– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses ke media sosial serta pesan aplikasi WhatsApp.

Pasca pembatasan itu sempat beredar informasi bahwa warga dapat menggunakan Virtual Private Network (VPN) untuk mengakses media sosial dan aplikasi pesan secara normal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Makassar, Ichwan Jacub mengatakan warga perlu waspada ketika menggunakan aplikasi VPN tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terimanya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, warga perlu kami himbau waspada memakai VPN karena data pengguna dapat diakses pihak lain,” ungkap Ichwan, Jumat (24/5/2019).
Sementara hal tersebut juga sudah disebar luaskan kan oleh Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus disitus resmi Kementrian.
Dalam tulisannya, Ferdinandus menjelaskan penggunaan VPN sangat berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi dan penyusupan malware ke dalam peranti elektronik.
Ferdinand menambahkan, pembatasan akses media sosial dan aplikasi pesan instan bergantung pada situasi yang sempat memanas pada 21-22 Mei 2019 lalu.
“Kementerian Kominfo berharap situasi segera kondusif sehingga akses ke media sosial dan pesan instan kembali dinormalkan,” tulisnya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37