
MAKASSARMETRO– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses ke media sosial serta pesan aplikasi WhatsApp.

Pasca pembatasan itu sempat beredar informasi bahwa warga dapat menggunakan Virtual Private Network (VPN) untuk mengakses media sosial dan aplikasi pesan secara normal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Makassar, Ichwan Jacub mengatakan warga perlu waspada ketika menggunakan aplikasi VPN tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terimanya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, warga perlu kami himbau waspada memakai VPN karena data pengguna dapat diakses pihak lain,” ungkap Ichwan, Jumat (24/5/2019).
Sementara hal tersebut juga sudah disebar luaskan kan oleh Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus disitus resmi Kementrian.
Dalam tulisannya, Ferdinandus menjelaskan penggunaan VPN sangat berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi dan penyusupan malware ke dalam peranti elektronik.
Ferdinand menambahkan, pembatasan akses media sosial dan aplikasi pesan instan bergantung pada situasi yang sempat memanas pada 21-22 Mei 2019 lalu.
“Kementerian Kominfo berharap situasi segera kondusif sehingga akses ke media sosial dan pesan instan kembali dinormalkan,” tulisnya.
Kanal Dipenuhi Sampah, Kecamatan Tamalate dan Mariso Turun Tangan Bersihkan
Selasa, 04 Agustus 2026 15:41
DPR RI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi, Dukung Program Pemilahan Makassar
Selasa, 04 Agustus 2026 14:52
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
Senin, 03 Agustus 2026 20:30
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55