
MAKASSARMETRO – Sosialisasi Peraturan Walikota Makassar Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar digelar oleh Inspektorat Makassar di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Rabu (29/5/2019).

Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Pj Walikota Makassar, Ikbal Suhaeb agar para pegawai di lingkup Kota Makassar dapat memahami bagaimana menghindari gratifikasi.
“Dalam rangka senantiasa mengasah dan meningkatkan integritas setiap pegawai di lingkup Pemkot Makassar hari ini kita gelar sosialisasi Perwali nomor 58 tahun 2016,” ungkap Zainal.
Selain mensosialisasikan Perwali nomor 58 tahun 2016, Inspektorat Makassar juga mengumumkan Surat Imbauan KPK RI Perihal Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar nampak memperhatikan dengan seksama setiap penuturan dari Zainal Ibrahim terkait kedua aturan yang sama-sama tidak membenarkan adanya Gratifikasi.
Zainal Ibrahim berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, mulai dari Kepala SKPD hingga pegawai di lingkup Pemkot Makassar tidak melakukan gratifikasi dan terlibat aktif dalam pencegahan hal tersebut.
“Ya tentu saja kita harapkan, seluruh SKPD bersama-sama mengendalikan diri dan ikut aktif melakukan pencegahan bilamana ada peluang atau kesempatan untuk melakukan gratifikasi,” tutupnya.
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02