
MAKASSARMETRO– Dinas Pariwisata Kota Makassar mengecek sejumlah tempat karaoke dan rumah bernyanyi di Makassar. Hal ini untuk memastikan tempat tersebut sesuai aturan dan mengantongi izin.

“Kegiatan hari ini menindak lanjuti laporan dari unjuk rasa kemarin, teman mahasiswa dan bentuk kegiatan rutin pengawasan dan pemantauan. Kita datang ke sini melihat sejauh mana kelengkapan adminitrasi perizinan,” kata Kasi Industri Pariwisata, Muh Irlan Ruslan, di Makassar, Rabu (3/7/2019).
Ia menjelaskan kegiatan dengan mendatangi tempat karaoke dan rumah bernanyi yang ada di Makassar untuk mengecek izin dan dugaan adanya pelanggaran dari masukan mahasiswa yang berunjuk rasa.
Hasilnya masih ada tempat karaoke yang berdekatan dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan.
“Kalau kembali Perda jelas, rumah bernyanyi, karaoke dan panti pijat lain-lainya 200 meter dari rumah ibadah dan sekolah. Namun tidak semua disampaikan ada dilapangan. Seperti suka suka ini radius jauh dari pendidikan dan rumah ibadah jauh juga, tapi kalau yang dekat kita akan rapatkan kita akan bicarakan terkait tindak lanjutnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa di Makassar berunjuk rasa di Makassar. Mereka menuntut adanya pelanggaran di sejumlah rumah beryanyi karaoke dinilai dekat rumah ibadah dan sarana pendidikan.
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32