Selain UMK, Perusahaan Harus Terapkan Struktur Skala Upah

16 Jul 2019 22:01
Author: Redaksi MakassarMetro

MAKASSARMETRO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menegaskan, perusahaan yang ada di Kota Makassar wajib mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Salah satunya soal penyusunan struktur dan skala upah.

Kepala Disnaker Makassar, Muhammad Mario Said mengatakan, di samping upah minimum Lota Makassar sebesar Rp 2,9 juta, perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah.

Oleh karenanya, Disnaker menggelar Bimbingan teknis penyusunan struktur skala upah bagi perusahaan.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja ini berlokasi di Hotel Horison Ultima, Jln. Jendral Sudirman, Selasa (16/7/2019).

“Skala upah penting karena UMK itu bagi pekerja yang ada batas waktunya. Setelah itu, mereka harusnya diberlakukan skala upah. Skala upah itu ada hitungan-hitungannya sendiri itukah dilakukan bimtek hari ini,” kata Mario Said.

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

“Jadi hak dari setiap pekerja itu harus berbeda-beda. Kalau yang lebih lama tentunya lebih tinggi insentifnya. Begitu pula dengan kompetensinya disesuaikan kemampuan perusahaan,” ujarnya.

Dinas KetenagakerjaanPekerjaUpah

Berita Terkini