
MAKASSARMETRO– Grab Indonesia dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diduga menjalankan praktik usaha diskriminatif. Dugaan ini dilontarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Grab diduga mengistimewakan PT TPI dibandingkan mitra individualnya.
Sebagaimana diberitakan Tempo.co, KPPU mendiga, Grab melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran perusahaan tidak sehat.
“Para driver di TPI iru mendapat prioriotas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri,” kara Komisioner KPPU, Guntur Saragih, Rabu lalu dikutip Tempo.co.
Kasus ini pun akan masuk ke persidangan.
Majelis Kimisi akan memutuskan bersalah atau tidak. Jika terbukti dinyatakan bersalah makan Grab Indonesia dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar.
KPUU menyebut Grab dan TPI melanggar Pasal 14 dan pasal 19 D Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentangan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.
Munafri: Dies Natalis FH Unhas Jadi Momentum Perkuat Ikatan Alumni
Minggu, 24 Mei 2026 22:08
Soroti Begal hingga Narkoba, Andi Suhada Ingatkan Jaga Keselamatan Anak
Rabu, 20 Mei 2026 20:30
Warga Tamalanrea Menolak Jadi “Tumbal” PSEL, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi
Rabu, 20 Mei 2026 19:34
Reses Perdana, Sampah Jadi Sorotan Andi Suhada di Kecamatan Ujung Pandang
Selasa, 19 Mei 2026 18:21
Berulang Melanggar, Lapak PKL di Tallo Ditertibkan, Jalan Sunu Disiapkan Jadi Solusi
Senin, 18 Mei 2026 22:00
Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD
Senin, 18 Mei 2026 21:33
Disdik Makassar Imbau Sekolah Segera Perbarui Data Siswa untuk SPMB 2026
Senin, 18 Mei 2026 20:51