Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

07 Agu 2019 07:55
Author: Redaksi MakassarMetro

MAKASSARMETRO – Dinas Perikanan dan Pertanian menggandeng dokter hewan Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa untuk diturunkan langsung memeriksa kesehatan hewan ternak serta memastikan kelayakannya, Selasa (6/8/2019).

PJ Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengingatkan masyarakat agar memperhatikan hewan ternak yang akan dikurbankan, termasuk saat membeli dari pedagang.

Hewan yang bakal disembelih harus memiliki sertifikat berupa surat kesehatan hewan kurban. Surat ini diberikan oleh petugas setelah hewan menjalani pemeriksaan fisik dan kesehatan.

“Surat itu adalah bukti bahwa hewan itu telah diperiksa petugas dan layak untuk disembelih,” ucap Iqbal.

Iqbal juga menyampaikan terima kasih kepada tim Dinas Pertanian dan Peternakan yang sudah bekerja keras dalam memastikan kelayakan hewan kurban.

“Alhamdulillah kita lihat, sapi-sapi yang ada di sini sehat dan bugar, matanya bersih, dan fisinya tidak ada yang terluka,” kata dia.

Berita Terkini