
MAKASSARMETRO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutus layanan administrasi Dinas Disdukcapil Makassar.

Terkait hal tersebut, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unhas, Prof Dr Armin Arsyad menilai keputusan itu keliru lantaran mengorbankan hak warga Makassar mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah.
Padahal, kata Armin, dalam Undang – Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
“Jangan menghukum masyarakat dalam bentuk pemutusan online. Kalau itu yang terjadi, bukan Pemkot Makassar yang dihukum tapi rakyat Kota Makassar yang membutuhkan layanan Capil yang dihukum oleh Dirjen Dukcapil,” kata Dekan Fisip Unhas ini melalui sambungan telepon, Minggu (25/8/2019).
Lebih lanjut, Dosen Hubungan Internasional itu mengatakan, jika dalam pemerintahan, tidak boleh terjadi pemerintah memutus hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
“Dalam keadaan bagaimana pun layanan kepada masyarakat harus terus berlangsung, dan kalau ada terjadi kesalahan teknis dalam tubuh pemerintahan atau birokrasi harus dibicarakan ke dalam dan diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ditetapkan,” tegasnya.
Idealnya menurut dia, Dirjen Dukcapil melakukan kordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) karena kedua lembaga itu bernaung dalam satu kementerian yaitu Kemendagri RI. Sehingga keputusan yang direkomendasikan oleh Dirjen Otda pada prinsipnya disetujui oleh Dirjen Dukcapil.
“Jadi sebenarnya ini persoalan kordinasi yang keliru tapi masyarakat yang dihukum. Seharusnya Dirjen memahami bahwa wali kota hanya menjalankan perintah atasan dan sudah sesuai dengan prosedur. Tidak boleh menghukum masyarakat dalam bentuk pemutusan online,” lanjutnya.
Bisa saja, kata Armin, Dirjen Dukcapil menyurat ke gubernur Sulsel atau menyurat ke Pj. wali Kota Makassar dengan tembusan gubernur dan Dirjen Otda untuk meminta posisi Kadis Dukcapil Makassar diisi dengan pejabat lama.
“Kalau misalnya dia sangat dibutuhkan di situ,” kata Armin.
Menurutnya, jika langkah itu yang ditempuh oleh Dirjen Dukcapil maka Pj wali Kota Makassar akan tunduk dan patuh pada perintah atasan.
“Tentu wali Kota Makassar akan berkonsultasi pada pak gub, Dirjen Otoda, dan apa yang merupakan petunjuk dari atas kalau sudah berkordinasi dengan baik akan dilaksanakan dengan sungguh – sungguh dan sesuai dengan Protap yg telah ditetapkan oleh kementerian,” pungkasnya.
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09