Disdukcapil Makassar Mudahkan Penerbitan Akta Kelahiran dan KK untuk Bayi Baru Lahir

Rabu, 25 September 2024 14:20 WITA Reporter : Makassarmetro
Disdukcapil Makassar Mudahkan Penerbitan Akta Kelahiran dan KK untuk Bayi Baru Lahir

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar kini memudahkan orang tua dalam menerbitkan akta kelahiran dan kartu keluarga baru bagi baginya yang baru lahir.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim menyampaikan pihaknya telah menggandeng sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk penerbitan dokumen itu ketika bayi telah lahir.

“Jadi untuk penerbitan akte kelahiran atau kartu keluarga yang baru dengan menambahkan anggota keluarga yang baru yaitu si bayi yang baru lahir,” ujarnya, Rabu (25/09/2024).

Untuk penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga itu, Hatim menjelaskan Disdukcapil Makassar memberikan aplikasi bernama Kucatatki kepada petugas rumah sakit. Aplikasi itu untuk memasukkan data bayi tersebut dan menerbitkan dokumen baru.

“Kami membagikan aplikasi dan user bagi petugas yang ada di rumah sakit yang kami lakukan kerjasama untuk memohonkan penerbitan dokumen warga yang masuk melahirkan,” jelasnya.

Hatim menegaskan Disdukcapil Makassar terus berinovasi memberikan pelayanan yang terbaik. Salah satunya lebih mendekatkan kepada masyarakat dalam penerbitan administrasi kependudukan.

“Ini terinspirasi bagaimana kami bisa lebih dekat kepada warga ataupun masyarakat sehingga kami menghadirkan pelayanan itu di rumah sakit, sehingga jarak antara warga dan Dukcapil itu semakin dekat,” tukasnya.

Adapun rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan Disdukcapil Makassar, di antaranya:

1. RS Bhayangkara
2. PKU Muhammadiyah
3. RS Stella Maris
4. RS UIT
5. RS Bahagia
6. RS Budi Mulia
7. RSIA Chaterina Booth
8. RSIA Masyita
9. RSIA Paramount
10. RSIA Amanat
11. RSIA Sentosa
12. RSIA Sitti Khadijah 1
13. RSIA Pertiwi
14. RSIA Siti Fatimah
15. RS Haji Makassar
16. BKIA Rakyat
17. RSUD Daya
18. RSIA Kartini. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Disdukcapil Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca