
MAKASSARMETRO – Sekretaris Inspektorat Kota Makassar Dahyal mengatakan LHKASN bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, LHKASB juga untuk membentuk transparansi serta penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“LHKASN ini diisi oleh seluruh ASN (eselon III, IV dan V, red) serta nonwajib LHKPN,” ujar Dahyal, Selasa (3/9/2019).
Dalam pengisian LHKASN ada beberapa muatan yang tertuang, yakni data pribadi yang berisi data suami/istri serta anak tanggungan dan anak yang tidak ditanggung.
Ada juga harta kekayaan berupa harta bergerak maupun tidak bergerak, tabungan, kas atau deposito, serta piutang.
“Penghasilan jabatan, profesi, usaha, hibah, dan penghasilan suami/istri yang bekerja juga dimasukkan, pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya per tahun jga masuk sistem SIHARKA,” terangnya.
Jika tidak melaporkan kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa peninjauan kembali, penundaan, pembatalan dalam jabatan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40