
MAKASSARMETRO – Sekretaris Inspektorat Kota Makassar Dahyal mengatakan LHKASN bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, LHKASB juga untuk membentuk transparansi serta penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“LHKASN ini diisi oleh seluruh ASN (eselon III, IV dan V, red) serta nonwajib LHKPN,” ujar Dahyal, Selasa (3/9/2019).
Dalam pengisian LHKASN ada beberapa muatan yang tertuang, yakni data pribadi yang berisi data suami/istri serta anak tanggungan dan anak yang tidak ditanggung.
Ada juga harta kekayaan berupa harta bergerak maupun tidak bergerak, tabungan, kas atau deposito, serta piutang.
“Penghasilan jabatan, profesi, usaha, hibah, dan penghasilan suami/istri yang bekerja juga dimasukkan, pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya per tahun jga masuk sistem SIHARKA,” terangnya.
Jika tidak melaporkan kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa peninjauan kembali, penundaan, pembatalan dalam jabatan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02