
MAKASSARMETRO – Sekretaris Inspektorat Kota Makassar Dahyal mengatakan LHKASN bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, LHKASB juga untuk membentuk transparansi serta penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“LHKASN ini diisi oleh seluruh ASN (eselon III, IV dan V, red) serta nonwajib LHKPN,” ujar Dahyal, Selasa (3/9/2019).
Dalam pengisian LHKASN ada beberapa muatan yang tertuang, yakni data pribadi yang berisi data suami/istri serta anak tanggungan dan anak yang tidak ditanggung.
Ada juga harta kekayaan berupa harta bergerak maupun tidak bergerak, tabungan, kas atau deposito, serta piutang.
“Penghasilan jabatan, profesi, usaha, hibah, dan penghasilan suami/istri yang bekerja juga dimasukkan, pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya per tahun jga masuk sistem SIHARKA,” terangnya.
Jika tidak melaporkan kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa peninjauan kembali, penundaan, pembatalan dalam jabatan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28