MAKASSARMETRO – Seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Makassar tengah melakukan pemutakhiran data, Kamis (19/9/2019). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Makassar.

Sekretaris Inspektorat Makassar, Dahyal mengatakan, SKPD wajib melakukan pemutahiran data ini. Tujuannya, agar yang menjadi temuan Inspektorat bisa segera dituntaskan.

“Setiap semester itu hasil temuan Inspektorat harus ditindak lanjuti. Karena kalau tidak ditindaklanjuti itu akan jadi berlarut-larut,” kata Dahyal
Secara umum, kata Dahyal, yang dimutakhirkan sifatnya administratif. Dia mencontohkan tunjangan anak pegawai yang harus diperbaharui, karena bisa saja batas usianya sudah lewat sehingga tidak berhak menerima tunjangan.
“Misalnya tunjangan anak diberikan, terus anaknya sudah kuliah. Dikroscek ternyata belum sampai 25 tahun, jadi kita himbau segera berkasnya dilengkapi. Itu bisa dianggap temuannya sudah tuntas,” ujarnya.
Pemutakhiran data ini, terang Dahyal, merupakan tugas Inspektorat Makassar sebagai aparat pengawasan internal pemerintah. Sehingga yang dilakukannya yakni memantau dan mendampingi SKPD untuk memperbaiki apa yang menjadi temuan.
“Ini fungsi APIP kita yang jalan, sebenarnya bukan hanya hari ini, Inspektorat selalu melakukan pemantauan dan audit, kalau ada yang butuh pendampingan Inspektorat selalu terbuka, silahkan ke kantor,” tutupnya
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02