
MAKASSARMETRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap menerapkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN). Hanya saja, dalam penerapannya pemkot masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan Kementrian Dalam Negeri.

Rencananya Pemkot akan melakukan uji coba penerapan TPP pada November mendatang. Sebab, berdasarkan instruksi pemerintan pusat TPP wajib diterapkan 2020 mendatang.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ansar mengatakan saat ini dasar penerapan TPP mengacu pada PP 12/2019. Namun, dalam regulasi itu untuk penerapan di tahun berikutnya harus melihat penerapan TPP di tahun 2019.
“Makassar inikan belum menerapkan TPP 2019, makanya kita lakukan November-Desember agar nanti penentuan TPP 2020 kita lihat disitu,” kata Ansar.
Ansar menyebutkan saat ini TPP dimasing-masing daerah berbeda jumlahnya. Sehingga regulasi yang baru dibuat untuk menyeragamkan tunjangan kinerja baik di pemerintah pusat, provinsi maupun kota.
Sebab, prinsip penerapan TPP disusun berdasarkan jabatan dan beban kerja pegawai. Targetnya semakin tinggi sebuah tingkatan daerah maka semakin tinggi pula tunjangan yang bisa didapatkan.
“Jadi, TPP Makassar itu tidak boleh tinggi dari Provinsi, begitu juga TPP Provinsi tidak boleh lebih tinggi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Olehnya itu, untuk penerapan TPP bulan depan pihaknya berencana akan berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri mengingat saat ini pemkot belum menerapkan TPP.
Dia juga mengaku telah mengalokasikan anggaran untuk penerapan TPP pada November nanti. Hanya saja, dia belum bisa membeberkan besaran anggaran yang dialokasikan khusus TPP. Jelasnya, anggaran yang ada di APBD-P akan diformulasikan untuk TPP.
“Kita akan konsultasikan ke Kemendagri lebih teknis, itu terkait nilainya,” ucap Ansar.
Diketahui, kinerja para pegawai akan diukur melalui aplikasi TPP yang telah dibuat oleh Diskominfo Kota Makassar. Bahkan, berdasarkan perwali tersebut ASN yang absen atau membolos maka tunjangannya akan dipotong sebesar 2 persen.
Namun, jika dilakukan secara terus menerus atau ketentuan maka pemerintah akan memberikan sanksi disiplin yang secara otomatis akan menghapus tunjangan kinerja pada bulan itu.
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35
DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, Kini TPA Antang Berbenah Menuju Sanitary Landfill
Senin, 13 April 2026 19:33
Pemkot Makassar Maksimalkan Urban Farming, Libatkan Warga hingga Komunitas Tingkat Lorong
Senin, 13 April 2026 19:31
Camat se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
Sabtu, 11 April 2026 21:59
Munafri Tegaskan Dukungan Program MBG di Makassar, Dampaknya ke Gizi dan Ekonomi Nyata
Sabtu, 11 April 2026 21:33