TPP Pegawai Akan Ditentukan Bersasarkan Aplikasi Penilai Diskominfo

Minggu, 22 September 2019 15:03 WITA Reporter : Helmy
TPP Pegawai Akan Ditentukan Bersasarkan Aplikasi Penilai Diskominfo

MAKASSARMETRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap menerapkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN). Hanya saja, dalam penerapannya pemkot masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan Kementrian Dalam Negeri.

Rencananya Pemkot akan melakukan uji coba penerapan TPP pada November mendatang. Sebab, berdasarkan instruksi pemerintan pusat TPP wajib diterapkan 2020 mendatang.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ansar mengatakan saat ini dasar penerapan TPP mengacu pada PP 12/2019. Namun, dalam regulasi itu untuk penerapan di tahun berikutnya harus melihat penerapan TPP di tahun 2019.

“Makassar inikan belum menerapkan TPP 2019, makanya kita lakukan November-Desember agar nanti penentuan TPP 2020 kita lihat disitu,” kata Ansar.

Ansar menyebutkan saat ini TPP dimasing-masing daerah berbeda jumlahnya. Sehingga regulasi yang baru dibuat untuk menyeragamkan tunjangan kinerja baik di pemerintah pusat, provinsi maupun kota.

Sebab, prinsip penerapan TPP disusun berdasarkan jabatan dan beban kerja pegawai. Targetnya semakin tinggi sebuah tingkatan daerah maka semakin tinggi pula tunjangan yang bisa didapatkan.

“Jadi, TPP Makassar itu tidak boleh tinggi dari Provinsi, begitu juga TPP Provinsi tidak boleh lebih tinggi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Olehnya itu, untuk penerapan TPP bulan depan pihaknya berencana akan berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri mengingat saat ini pemkot belum menerapkan TPP.

Dia juga mengaku telah mengalokasikan anggaran untuk penerapan TPP pada November nanti. Hanya saja, dia belum bisa membeberkan besaran anggaran yang dialokasikan khusus TPP. Jelasnya, anggaran yang ada di APBD-P akan diformulasikan untuk TPP.

“Kita akan konsultasikan ke Kemendagri lebih teknis, itu terkait nilainya,” ucap Ansar.

Diketahui, kinerja para pegawai akan diukur melalui aplikasi TPP yang telah dibuat oleh Diskominfo Kota Makassar. Bahkan, berdasarkan perwali tersebut ASN yang absen atau membolos maka tunjangannya akan dipotong sebesar 2 persen.

Namun, jika dilakukan secara terus menerus atau ketentuan maka pemerintah akan memberikan sanksi disiplin yang secara otomatis akan menghapus tunjangan kinerja pada bulan itu.

Topik berita Terkait:
  1. Diskominfo Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca