
MAKASSARMETRO – Pemerintah Kecamatan Makassar menaruh perhatian lebih ihwal pemanfaatan pedestrian yang sesuai aturan yang berlaku.

Melalui Satpol PP BKO Makassar, secara rutin Pemerintah Kecamatan Makassar memantau pedestrian yang ada di wilayah kecamatan Makassar.
Hari ini, Sabtu (19/10/2019), Satpol PP BKO Makassar menegur sejumlah pedgaang kaki lima yang berjualan di atas jalur yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Komandan Regu, Saleh Mustafa mengemukakan, bahwa peneguran kali ini bersifat pembinaan. Yakni memberi peringatan sekaligus menghimbau agar tidak berjuala di pedestrian.
“Pedestrian atau trotoar kawasan jalan khusus pejalan kaki, kami menghimbau warga agar aktifitas berjualan dan parkir tidak menggunakan pedestrian,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang disampaikannya sudah sesuai UU No. 22 tahun 2009, Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 dan Perda Kota Makassar no 17 tahun 2006 tentang pedestrian.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02