
MAKASSARMETRO – Pemerintah Kecamatan Makassar menaruh perhatian lebih ihwal pemanfaatan pedestrian yang sesuai aturan yang berlaku.

Melalui Satpol PP BKO Makassar, secara rutin Pemerintah Kecamatan Makassar memantau pedestrian yang ada di wilayah kecamatan Makassar.
Hari ini, Sabtu (19/10/2019), Satpol PP BKO Makassar menegur sejumlah pedgaang kaki lima yang berjualan di atas jalur yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Komandan Regu, Saleh Mustafa mengemukakan, bahwa peneguran kali ini bersifat pembinaan. Yakni memberi peringatan sekaligus menghimbau agar tidak berjuala di pedestrian.
“Pedestrian atau trotoar kawasan jalan khusus pejalan kaki, kami menghimbau warga agar aktifitas berjualan dan parkir tidak menggunakan pedestrian,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang disampaikannya sudah sesuai UU No. 22 tahun 2009, Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 dan Perda Kota Makassar no 17 tahun 2006 tentang pedestrian.
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02