
MAKASSARMETRO – Pemerintah Kecamatan Makassar menaruh perhatian lebih ihwal pemanfaatan pedestrian yang sesuai aturan yang berlaku.

Melalui Satpol PP BKO Makassar, secara rutin Pemerintah Kecamatan Makassar memantau pedestrian yang ada di wilayah kecamatan Makassar.
Hari ini, Sabtu (19/10/2019), Satpol PP BKO Makassar menegur sejumlah pedgaang kaki lima yang berjualan di atas jalur yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Komandan Regu, Saleh Mustafa mengemukakan, bahwa peneguran kali ini bersifat pembinaan. Yakni memberi peringatan sekaligus menghimbau agar tidak berjuala di pedestrian.
“Pedestrian atau trotoar kawasan jalan khusus pejalan kaki, kami menghimbau warga agar aktifitas berjualan dan parkir tidak menggunakan pedestrian,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang disampaikannya sudah sesuai UU No. 22 tahun 2009, Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 dan Perda Kota Makassar no 17 tahun 2006 tentang pedestrian.
Aklamasi, Aliyah Mustika Ilham Terpilih Pimpin ASITA Sulsel 2026–2031
Jumat, 21 Agustus 2026 08:33
Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar
Kamis, 20 Agustus 2026 22:59
Job Fit Kepala OPD Makassar Dimulai, 40 Pejabat Jalani Wawancara dan Rekam Jejak
Rabu, 19 Agustus 2026 21:27
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29