MAKASSARMETRO – Camat Makassar, Ruly Nurdin menghadiri Sosialisasi Peraturan Walikota Makassar Nomor 59 Tahun 2019. Kegiatan ini diselenggarakan di Karebosi Kondotel, Jalan Jendral M. Jusuf, Makassar. Senin (21/10/2019).

Dia berharap dengan adanya Perwali ini mampu memberikan pemahaman kepada lurahnya terkait penggunaan dana kelurahan secara tepat guna.

“Penggunaan dana kelurahan tersebut harus dipahami metode, alur dan teknis penggunaannya. Agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak,” ujarnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Makassar, Adnan Hamzah yang merupakan narasumber sosialisasi ini mengungkapkan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan dana lurah sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Kemudian juga pada PP UU No. 17 Tahun 2018, dengan dasar UU tersebut memberikan gambaran bahwa kelurahan bukan hanya jadi objek pembangunan, namun sekarang dapat menjadi subjek pembangunan.
“SKPD kelurahan juga harus paham selalu Kuasa Penggunan Anggaran, yang fungsinya melakukan pengujian tagihan, memberikan anggaran dan mengawasi. Pengujian tagihan ini bersifat aktif, dipertanggungjawabkan secara materil dan formil. Tidak cukup hanya melihat kwitansi, tapi sampai ke tahap pengujian,” tegasnya.
Aklamasi, Aliyah Mustika Ilham Terpilih Pimpin ASITA Sulsel 2026–2031
Jumat, 21 Agustus 2026 08:33
Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar
Kamis, 20 Agustus 2026 22:59
Job Fit Kepala OPD Makassar Dimulai, 40 Pejabat Jalani Wawancara dan Rekam Jejak
Rabu, 19 Agustus 2026 21:27
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29