MAKASSARMETRO – Camat Makassar, Ruly Nurdin menghadiri Sosialisasi Peraturan Walikota Makassar Nomor 59 Tahun 2019. Kegiatan ini diselenggarakan di Karebosi Kondotel, Jalan Jendral M. Jusuf, Makassar. Senin (21/10/2019).

Dia berharap dengan adanya Perwali ini mampu memberikan pemahaman kepada lurahnya terkait penggunaan dana kelurahan secara tepat guna.

“Penggunaan dana kelurahan tersebut harus dipahami metode, alur dan teknis penggunaannya. Agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak,” ujarnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Makassar, Adnan Hamzah yang merupakan narasumber sosialisasi ini mengungkapkan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan dana lurah sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Kemudian juga pada PP UU No. 17 Tahun 2018, dengan dasar UU tersebut memberikan gambaran bahwa kelurahan bukan hanya jadi objek pembangunan, namun sekarang dapat menjadi subjek pembangunan.
“SKPD kelurahan juga harus paham selalu Kuasa Penggunan Anggaran, yang fungsinya melakukan pengujian tagihan, memberikan anggaran dan mengawasi. Pengujian tagihan ini bersifat aktif, dipertanggungjawabkan secara materil dan formil. Tidak cukup hanya melihat kwitansi, tapi sampai ke tahap pengujian,” tegasnya.
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02