
MAKASSARMETRO – Pemerintah Kota Makassar menggelar Ekspose Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan Biringkanaya dalam mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS).

Bersamaan dengan itu juga dilakukan penandatanganan peta RDTR oleh Sekda Kota Makassar Muh. Ansar dan Tim Kordinator Penataan Ruang (TKPRD) Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Kamis (12/12/2019).
“Kementerian ATR memberikan bantuan ke pemerintah kota untuk menyelesaikan RDTR salah satu wilayah di Makassar yakni Kecamatan Biringkanaya,” kata Ansar.
Satu kesyukuran besar bagi kota Makassar, sebab menurutnya tidak semua wilayah di Indonesia memperoleh bantun tersebut.
Sebenarnya lanjut Ansar, kota Makassar telah memiliki RDTR sebelumnya. Akan tetapi mengacu Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2018 maka dilakukan berbagai revisi dan penyesuaian.
RDTR sendiri berbeda dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Menurut Ansar RDTR lebih detail lagi. Kalau RTRW mengatur zonasi saja, RDTR sudah lebih detail ke pembagian zona per kawasan, sudah jelas penempatan gedung pemerintah, pusat bisnis, sampai jalanan pun terinci semua. Bahkan ketentuan ketinggian bangunan juga sudah diatur di dalamnya.
“RDTR ini juga sudah OSS, jadi siapa pun mau itu pejabat atau masyarakat biasa dapat mengakses, semua bisa dilihat di situ,” kuncinya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02