MAKASSARMETRO – Pemangkasan pohon untuk pemeliharaan kabel listrik dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai protes Pemerintah Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Pasalnya, usai memangkas pohon di pinggir jalan wilayah Kelurahan Mappala beberapa hari lalu, sampah hasil pangkasannya tidak diangkut.

Bukan hanya sisa pangkasan yang berada di depan rumah warga, tetapi juga sampah pangkasan dibiarkan begitu saja di depan Kantor Lurah Mappala, Jalan Tamalate II.
“Sudah memangkas pohon pekan lalu, sisa pangkasannya tidak diambil. Itu sampah daun-daunnya sudah mengering,”ujar Lurah Mappala, Agusnawati Ali saat ditemui, Senin (27/1/2020).
Lurah Agusnawati mengaku telah menghubungi pengawas pengerjaan pemangkasan yang merupakan pihak ketiga yang ditugaskan PLN untuk mengambil sisa pangkasannya.
Dia bahkan telah menghubungi NTPD 112 untuk menyampaikan aduannya tersebut kepada PLN. Hanya saja, hingga hari ini belum ditindaklanjuti pihak PLN.
“Sudah saya hubungi pengawasnya karena dia janji saya akan mengeksekusinya waktu Sabtu. Tapi sampai sekarang belum diangkut. Masa kami yang angkut baru itu hasil kerjaan mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa bukan cuma di Kelurahan Mappala yang mengalami hal ini. Beberapa kelurahan lain di wilayah Kecamatan Rappocini juga mengalami hal yang serupa.
“Bukan cuma di Jalan Tamalate II atau Kelurahan Mappala, begitu juga di kelurahan lain, ada juga di Bonto Makkio,” tutupnya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02