JAKARTA – Ini kabar gembira bagi guru honorer di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Sebelumnya batas maksimal hanya 15 persen.

“Restriksi kita sederhanakan. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,” ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Menurut Nadiem, kebijakan tersebut atas keluhan terkait upah guru honorer yang tidak layak. Selain untuk guru honorer batas maksimal tersebut juga bisa digunakan untuk upah pegawai di institusi pendidikan lainnya, seperti tenaga tata usaha (TU) atau operator administatif.
Batas 50 persen tersebut, lanjut Nadiem, tak wajib dibelanjakan semuanya untuk tenaga honorer. Bergantung jumlah guru honorer di sekolah tersebut.
Sedangkan aturan mengenai batas maksimal penggunaan dana BOS sebanyak 20 persen untuk peralatan sekolah, dicabut. Nadiem memberi kebebasan kepada sekolah untuk mengaturnya. (*)
SPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Pendaftaran SD dan SMP di Makassar Kini Bisa Melalui Aplikasi LONTARA+
Sabtu, 02 Mei 2026 22:35
Era Kepemimpinan Munafri Berbuah Hasil, Kota Makassar Masuk 10 Besar Sebagai Kota Toleran Nasional
Sabtu, 02 Mei 2026 22:31
May Day 2026, Munafri-Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja
Sabtu, 02 Mei 2026 22:28
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07