Dishub Makassar Imbau Warga Tidak Merokok Saat Berkendara
MAKASSARMETRO – Dinas Perhubungan Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk tidak merokok dan menggunakan vape (rokok elektrik) saat berkendara.
Kepala Seksi Promosi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Eva, menyampaikan aktivitas merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi, sehingga dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
“Merokok memang dapat mengganggu konsentrasi. Imbasnya ke keselamatan diri dan orang lain,” jelas Eva kepada makassarmetro.com, Senin (24/2/2020).
Selanjutnya, Eva juga menambahkan bahwa pengemudi kendaraan, baik itu mobil ataupun motor, diharuskan berkendara dengan penuh konsentrasi, dan tidak melakukan aktivitas lain selama mengemudi.
“Kata penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus dengan penuh perhatian, dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon genggam atau menonton perangkat hiburan dalam kendaraan, minum obat yang mempengaruhi berkendara atau mengandung alkohol,” tambah Eva
Lebih jauh, Eva menyebutkan larangan merokok saat berkendara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 tahun 2019 tentang kesalamatan Pengguna Sepeda Motor.
“Permenhub tersebut sangat tepat untuk merinci secara detail bahayanya seseorang mengendarai sepeda motor sambil merokok. Apa yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri, juga sudah diterangkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Undang-undang tersebut, kata Eva, juga sudah mengatur tentang ketentuan pidana yang bisa menjerat pengendara, dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp. 750.000
“Soal ketentuan pidana tetap mengacu pada pasal 283 UU No 22 tahun 2009. Dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi, dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.” jelas Eva.
Selain itu, Eva juga menyebutkan Peraturan Daerah No 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang di dalamnya disebutkan kawasan-kawasan yang harus bebas dari asap rokok, termasuk angkutan umum.
Dinas Perhubungan Kota Makassar, kata Eva, telah berupaya mensosialisasikan semua peraturan tersebut lewat berbagai kegiatan. Mulai dari sosialisasi ke sekolah-sekolah, hingga kampanye di hadapan pengendara di persimpangan jalan dengan spanduk dan pamflet.
“Memang, kecalakaan karena merokok saat berkendara belum terlalu ada, tapi kami melakukan pencegahan sebelum terjadi hal-hal seperti itu. Kami dari Dishub, selain melakukan pemantauan dan memberi imbauan sesuai regulasi yang ada, juga karena semakin banyaknya tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara,” pungkas Eva.