Melanggar, KPI Hentikan Tayangan Brownis Empat Hari

Jumat, 03 April 2020 20:25 WITA Reporter : Makassarmetro
Melanggar, KPI Hentikan Tayangan Brownis Empat Hari

JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi terhadap acara Trans TV, Brownis, Jumat (3/4/2020). Sanksi tersebut berupa penghentian tayangannya selama empat hari, mulai 6 hingga 9 April 2020.

Acara yang dipandu oleh Ruben Onsu, Wendi Cagur, Ivan Gunawan, dan Ayu Ting Ting resmi dihentikan setelah KPI Pusat juga menolak surat banding atau keberatan tertanggal 20 Maret 2020, yang diajukan Trans TV. Keputusan sanksi yang diterbitkan KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 lalu tidak berubah.

Itu tertuang dalam laman resmi KPI Pusat kemarin. Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat. “Program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat. Paling dikeluhkan saat menghadirkan pasangan menikah. Salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat tersebut, seperti dilansir jppn.com.

Menurut Mimah, seharusnya lembaga penyiaran berperan memberi edukasi bagi khalayak. Bukan malah memberi ruang bagi tayangan yang menstimulasi pernikahan di usia muda. “Kami juga mendapati adanya adegan yang tidak pantas berupa adegan yang memainkan binatang membahayakan. Ini dikhawatirkan ditiru oleh anak,” sesalnya. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Brownis
  2. KPI
  3. melanggar
  4. Trans TV
Berikan Komentar
Komentar Pembaca