KIEV, UKRAINE - August 25: Different popular social media icons in a group folder on android smartphone homescreen, in Kiev, Ukraine, on August 25, 2014. 
MAKASSARMETRO – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio akan membuat dasar hukum untuk pengawasan konten YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.

Kata Agus, pengawasan terhadap media sosial tersebut tidak bertujuan mematikan kreativitas konten kreator.
“Bukan pembuat kontennya, jadi kalau konten kreator enggak akan kami berikan dalam tanda kutip teguran ya seperti yang terjadi di lembaga penyiaran konvensional. Penerapannya itu sangat berbeda nanti. Nah itu tunggu tanggal mainnya, ini kan rahasia kami,” kata Agung dikutip Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
Kebijakan ini, kata Agus, untuk melindungi masyarakat Indonesia dari konten-konten yang tidak berkualitas.
“Intinya adalah tentang karakter bangsa. Oleh karena itu maka media baru juga harus diawasi, nah mungkin masyarakat itu atau netizen agak ngeri dengan bahasa pengawasan atau diawasi, karena tentu perlakuannya akan berbeda dengan perlakuan kami terhadap lembaga konvensional,” kata Agung.
Kabar ini tidak disambut baik netizen. Melalui media sosial Twitter, mereka menyuarakan penolakan kabijakan KPI yang akan mengawasi YouTube.
Hingga Jumat malam (9/8/2019), tagar “Kami TOLAK KPI Awasi Youtube tranding di Twitter.
DLH Makassar Ajak Masyarakat Kepulauan Jaga Keanekaragaman Hayati Pesisir
Kamis, 06 Agustus 2026 22:30
Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Berjalan, Lokasi Masih Dibahas
Kamis, 06 Agustus 2026 15:56
Kelurahan Panaikang Jawab Kekhawatiran Warga soal Pemilahan Sampah dengan Fasilitas Lengkap
Rabu, 05 Agustus 2026 15:44
Kanal Dipenuhi Sampah, Kecamatan Tamalate dan Mariso Turun Tangan Bersihkan
Selasa, 04 Agustus 2026 15:41
DPR RI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi, Dukung Program Pemilahan Makassar
Selasa, 04 Agustus 2026 14:52
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
Senin, 03 Agustus 2026 20:30