MAKASSARMETRO – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio akan membuat dasar hukum untuk pengawasan konten YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.
Kata Agus, pengawasan terhadap media sosial tersebut tidak bertujuan mematikan kreativitas konten kreator.
“Bukan pembuat kontennya, jadi kalau konten kreator enggak akan kami berikan dalam tanda kutip teguran ya seperti yang terjadi di lembaga penyiaran konvensional. Penerapannya itu sangat berbeda nanti. Nah itu tunggu tanggal mainnya, ini kan rahasia kami,” kata Agung dikutip Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
Kebijakan ini, kata Agus, untuk melindungi masyarakat Indonesia dari konten-konten yang tidak berkualitas.
“Intinya adalah tentang karakter bangsa. Oleh karena itu maka media baru juga harus diawasi, nah mungkin masyarakat itu atau netizen agak ngeri dengan bahasa pengawasan atau diawasi, karena tentu perlakuannya akan berbeda dengan perlakuan kami terhadap lembaga konvensional,” kata Agung.
Kabar ini tidak disambut baik netizen. Melalui media sosial Twitter, mereka menyuarakan penolakan kabijakan KPI yang akan mengawasi YouTube.
Hingga Jumat malam (9/8/2019), tagar “Kami TOLAK KPI Awasi Youtube tranding di Twitter.
Camat Tamalanrea Ikuti Upacara Peringatan Hari Otda 2024 di Balai Kota Makassar
Kamis, 25 April 2024 22:58Prof Firdaus Muhammad Resmi Jadi Guru Besar UIN Alauddin Makassar
Rabu, 24 April 2024 16:49Bappeda Makassar Susun Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Mulai 2025 Hingga 2045
Rabu, 24 April 2024 12:31Camat Tamalanrea dan Jajaran Gelar Giat Tanam Bibit Cabai
Rabu, 24 April 2024 08:32Dishub Makassar Gembok Mobil Pakir Sembarangan di Jalan Pettarani, Pelanggar Marah
Selasa, 23 April 2024 14:24Camat Tamalanrea Dampingi Ketua PKK Makassar Hadiri Halal Bihalal Usai Lebaran
Selasa, 23 April 2024 14:22Dispora Makassar Gelar Pemuda Fest 2024, Gelorakan Kreatifitas Hingga Beri Edukasi
Jumat, 19 April 2024 23:08Danny Pomanto Bakal Libatkan Konten Kreator Edukasi Masyarakat Soal Perilaku Buang Sampah
Jumat, 19 April 2024 22:37