Sembunyikan Sabu-sabu di Rokok, Polres Palopo Amankan Pria 22 Tahun

04 Apr 2020 18:18
Author: dian

PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan D bin Baharuddin (22 tahun), Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Bakau, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Dari tangan pelaku, operasi yang dimpimpin Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin tersebut menyita satu saset sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Penangkapan wiraswastawan yang beralamat di Jalan Lingkar, Kelurahan
Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo tersebut, berdasarkan laporan
masyarakat. Pelaku ditangkap saat bertransaksi jual beli narkoba. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu saset sabu-sabu, satu pembungkus rokok, dan satu handphone.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Narkoba Polres
Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga penyalahgunaan narkoba
tersebut terancam hukumannya penjara 5 tahun. (*)

Kota Paloponarkobasabu-sabuSat Narkoba

Berita Terkini