Aduan PHI di Makassar Meningkat 10 Kali Lipat Saat Pandemi

Rabu, 08 April 2020 14:22 WITA Reporter : Makassarmetro
Aduan PHI di Makassar Meningkat 10 Kali Lipat Saat Pandemi

MAKASSARMETRO – Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar harus bekerja ekstra justru di saat pandemi virus corona merebak. Pasalnya, sejumlah perusahaan harus mengambil langkah yang bisa menyerempet ke perselisihan hubungan industri.

Berdasarkan data yang diterima per Selasa 7 April 2020 sudah ada perusahaan yang harus merumahkan karyawannya. Jumlahnya mencapai 4.925 orang.

Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industri Disnaker, Andi Sundrah menyebut pengaduan yang masuk di Disnaker Makassar meningkat pesat. Bahkan mencapai 10 kali lipat dibandingkan hari kerja sebelum Covid-19 merebak.

“Sejak pandemi, rata-rata per hari kerja itu 20 an. Jumat lalu 18 orang. Yah rata-rata 20 an. Hari kerja biasa sebelum virus corona ini, rata-rata 2 aduan,” ungkap Andi Sundrah, Rabu (8/4/2020).

Dia memaparkan akumulasi laporan yang masuk 80 persen dari perusahaan, 20 persen dari pekerja (baik melalui serikat maupun individu). Sebagian besar laporan masuk terkait kebijakan merumahkan karyawan.

Kata Andi Sundrah sebagian besar perusahaan di Makassar menerapkan Surat Edaran Kementerian Kemnaker. Di mana perusahaan yang akan merumahkan karyawan wajib bersepakat soal besaran nilai upah. Namun berdasarkan aduan yang masuk, dia tidak menampik ada juga perusahaan nakal yang tidak mengindahkan Surat Edaran Kemnaker.

Khusus untuk laporan dari pekerja maupun serikat, dia mengatakan kebanyakan aduan dirumahkan hingga saat ini, tanpa melalui fase kesepakatan bipartit sebelumnya, antara pihak perusahaan dan pekerja.

“Yang memilukan itu aduan yang masuk, ada yang dirumahkan tanpa diupah. Ada juga perusahaan ditutup, karyawan disuruh pulang, tanpa penjelasan, nanti dua bulan disuruh datang lagi. Ada juga perusahaan tutup, nanti dipanggil kalau buka,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada perusahaan yang terpaksa harus mengambil kebijakan merumahkan karyawannya agar menjalankannya sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Selasa (7/4/2020), Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan menegaskan bakal mencari perusahaan yang memperlakukan karyawannya tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Tolong karyawan yang dirumahkan didata, by name by address, yanh valid, harus transparan soal in, terbuka. Terus kami minta agar bersepakat soal besaran upah dengan cara bipartit. Kalau tidak, ini boleh dicatat teman-teman media, Disnaker akan ambil tindalan tegas,” seru Andi Irwan Bangsawan saat video conference.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca