MAKASSARMETRO – Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar harus bekerja ekstra justru di saat pandemi virus corona merebak. Pasalnya, sejumlah perusahaan harus mengambil langkah yang bisa menyerempet ke perselisihan hubungan industri.

Berdasarkan data yang diterima per Selasa 7 April 2020 sudah ada perusahaan yang harus merumahkan karyawannya. Jumlahnya mencapai 4.925 orang.

Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industri Disnaker, Andi Sundrah menyebut pengaduan yang masuk di Disnaker Makassar meningkat pesat. Bahkan mencapai 10 kali lipat dibandingkan hari kerja sebelum Covid-19 merebak.
“Sejak pandemi, rata-rata per hari kerja itu 20 an. Jumat lalu 18 orang. Yah rata-rata 20 an. Hari kerja biasa sebelum virus corona ini, rata-rata 2 aduan,” ungkap Andi Sundrah, Rabu (8/4/2020).
Dia memaparkan akumulasi laporan yang masuk 80 persen dari perusahaan, 20 persen dari pekerja (baik melalui serikat maupun individu). Sebagian besar laporan masuk terkait kebijakan merumahkan karyawan.
Kata Andi Sundrah sebagian besar perusahaan di Makassar menerapkan Surat Edaran Kementerian Kemnaker. Di mana perusahaan yang akan merumahkan karyawan wajib bersepakat soal besaran nilai upah. Namun berdasarkan aduan yang masuk, dia tidak menampik ada juga perusahaan nakal yang tidak mengindahkan Surat Edaran Kemnaker.
Khusus untuk laporan dari pekerja maupun serikat, dia mengatakan kebanyakan aduan dirumahkan hingga saat ini, tanpa melalui fase kesepakatan bipartit sebelumnya, antara pihak perusahaan dan pekerja.
“Yang memilukan itu aduan yang masuk, ada yang dirumahkan tanpa diupah. Ada juga perusahaan ditutup, karyawan disuruh pulang, tanpa penjelasan, nanti dua bulan disuruh datang lagi. Ada juga perusahaan tutup, nanti dipanggil kalau buka,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada perusahaan yang terpaksa harus mengambil kebijakan merumahkan karyawannya agar menjalankannya sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Selasa (7/4/2020), Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan menegaskan bakal mencari perusahaan yang memperlakukan karyawannya tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Tolong karyawan yang dirumahkan didata, by name by address, yanh valid, harus transparan soal in, terbuka. Terus kami minta agar bersepakat soal besaran upah dengan cara bipartit. Kalau tidak, ini boleh dicatat teman-teman media, Disnaker akan ambil tindalan tegas,” seru Andi Irwan Bangsawan saat video conference.
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35
DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, Kini TPA Antang Berbenah Menuju Sanitary Landfill
Senin, 13 April 2026 19:33
Pemkot Makassar Maksimalkan Urban Farming, Libatkan Warga hingga Komunitas Tingkat Lorong
Senin, 13 April 2026 19:31