MAKASSARMETRO – Presiden Joko Widodo telah berjanji akan memberikan penundaan pembayaran angsuran kredit. Namun, Janji presiden Jokowi terkait dampak Pandemi Covid-19 nampaknya sulit untuk terlaksana.

Kendati demikian , Bank Indonesia (BI) selaku pengatur kebijakan moneter Indonesia tetap mengambil langkah solutif.

Teranyar , Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan bunga kartu kredit menjadi 2 persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen per bulan.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, penurunan bunga kartu kredit bakal berlaku efektif mulai 1 Mei 2020. Penurunan dilakukan untuk mendorong transaksi non-tunai di tengah virus corona (Covid-19).
“Menurunkan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran. Mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah,” kata Perry dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020).
Adapun, penurunan sementara nilai pembayaran minimum mulai berlaku efektif mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020. Nilai pembayaran yang semula 10 persen diturunkan menjadi 5 persen.
Tak hanya itu, besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit juga diturunkan sementara dari yang sebelumnya 3 persen maksimal Rp 150.000 menjadi hanya 1 persen alias maksimal Rp 100.000.
Penurunan besaran denda keterlambatan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Sementara itu, mekanisme perpanjangan jangka waktu pembayaran akan diserahkan kepada penerbit kartu kredit. Perpanjangan jangka waktu juga berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Perry menyebut, bauran kebijakan ini merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi sangat erat dengan Pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Begitupun dengan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak wabah virus corona.
“Bank Indonesia akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global dari waktu ke waktu. BI akan mengambil langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan,” pungkas Perry.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02