
MAKASSARMETRO — Sejumlah pembatasan dan pelarangan diberlakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar, seperti larangan berkumpul atau pertemuan. Baik itu hiburan, politik ataupun olahraga.

Tetapi sejak diberlakukannya PSBB di Kota Makassar selama lebih dari sepekan, ternyata masih banyak warga yang ditemukan tidak disiplin. Masih banyak warga Kota Makassar yang berkeliaran tanpa manggunakan masker dan berboncengan pada saat mengendarai roda dua.
Hal ini terlihat saat unsur Tripika Makassar yang tergabung dalam Gugus percepatan penanganan Covid-19 Kecamatan Makassar dipimpin oleh Kapolsek Makassar Kompol Kodrat Muh. Hartanto giat penertiban terhadap pengendara sepeda motor di jalan Veteran Selatan Kecamatan Makassar.
Saat dikonfirmasi Kompol Kodrat membenarkan bahwa masih banyak warga yang terjaring tidak menggunakan masker dan berboncengan, terjaring sekitar 35 orang yang melanggar PSBB.
“Para pelanggar PSBB kita berikan Cap/Stempel bertuliskan Pelanggar PSBB pada bagian punggung tangan, hal Ini bertujuan untuk mengingatkan mereka tentang pentingnya PSBB,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Kapolsek bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap warga mengenai dampak dan manfaat PSBB, penyebaran virus corona ini tidak boleh disepelekan.
“Dengan warga masyarakat dapat disiplin menerapkan PSBB dengan kesadaran masing-masing demi kebaikan kita bersama”. Tutup Kapolsek.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02