MAKASSARMETRO – Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), seperti subsidi bunga, insentif pajak, dan kredit modal kerja baru terserap 26,4%. Untuk itu, Pemerintah menyiapkan program tambahan, yaitu bantuan sosial (bansos) produktif.

“Saat ini kita juga sedang menyiapkan berbagai program tambahan karena penyerapan dari beberapa (program untuk UMKM) ini masih perlu untuk ditingkatkan, seperti pemberian apa yang disebut bansos produktif,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengidentifikasi 9 juta pelaku usaha sangat kecil untuk diberikan bansos produktif sebesar sebesar Rp2,4 juta. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan kredit Rp2 juta bagi pelaku usaha ultra mikro tanpa bunga.
Menkeu berharap bantuan tambahan tersebut dapat meningkatkan daya tahan pelaku usaha terutama yang belum mendapatkan akses ke perbankan (unbankable).
“Itu yang dilakukan oleh Pemerintah untuk bisa makin meningkatkan daya tahan dari usaha yang sangat kecil, usaha ultra mikro, dan usaha mikro yang belum bankable,” jelas Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa mayoritas penerima bantuan adalah kaum perempuan. Menurut Menkeu, dimensi gender dalam pemberian bantuan menjadi sangat penting karena dapat memberikan multiplier effect kepada keluarganya.
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03