Dinas Perumahan akan Bangun Rusunawa di Wilayah Tallo dan Antang

Senin, 26 Oktober 2020 14:01 WITA Reporter : Makassarmetro
Dinas Perumahan akan Bangun Rusunawa di Wilayah Tallo dan Antang Ilustrasi.

MAKASSARMETRO – Untuk mengentaskan kawasan kumuh di kota Makassar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, berencana membangun rusunawa di dua wilayah yaitu Tallo dan Antang.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Fatur Rahim mengatakan, penambahan pembangunan rusunawa ini telah dikaji sebelumnya.

“Kajian kita itu harus ada di Tallo dan Antang. Jadi di daerah pesisir seperti di Tallo itu banyak rumah-rumah kumuh dan solusi kita itu pembangunan rusuawa,” kata Fatur Rahim, Senin (26/10/2020).

Fatur menyebut jumlah rusunawa yang ada saat ini masih minim. Hanya tiga titik yakni di Kelurahan Daya Kecamatan Biringkanayya, serta di Jalan Rajawali Kelurahan Lette dan Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso.

Sehingga butuh penambahan lebih banyak lagi. Hanya, rencana itu terkendala lahan mengingat untuk membangun satu unit rusun dibutuhkan lahan minimal seluas 3.000 meter persegi.

Sedangkan saat ini luasan lahan di Kota Makassar semakin berkurang. Salah satu lahan dengan lahan milik pemkot yang cukup luas terletak di kawasan Untia Kecamatan Biringkanayya.

“Kita rencananya mau pakai anggaran dari pusat, tapi kita terkendala lahan. Makanya saya mau upayakan ada lahan dulu baru kita usul ke pusat,” tuturnya.

Kepala UPTD Rusunawa, Toto mengatakan, penambahan rusunawa masih sebatas rencana. Minimnya ketersediaan lahan menjadi salah satu penyebabnya. Padahal pemerintah melalui Kementrian PUPR sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rusunawa.

Banyak bantuan dana untuk pembangunan rusunawa, tapi kita harus siapkan dulu lahannya,” papar Toto.

Menurut Toto, animo masyarakat untuk tinggal di rusunawa cukup tinggi. Pasalnya, uang sewa rusun tidak mahal, cocok untuk masyarakat prasejahtera. Hanya saja ada syarat yang harus di penuhi untuk bisa tinggal di rusunawa.

“Rusunawa itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, itu aturan dari kementrian,” ujarnya. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Pemkot Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca