Calon Penerima Dana Hibah, Dinas Pariwisata Makassar: Banyak Hotel-Restoran Tak Penuhi Syarat

Kamis, 10 Desember 2020 13:02 WITA Reporter : Makassarmetro
Calon Penerima Dana Hibah, Dinas Pariwisata Makassar: Banyak Hotel-Restoran Tak Penuhi Syarat Ilustrasi.

MAKASSARMETRO – Dinas Pariwisata Kota Makassar tengah melakukan verifikasi calon penerima dana hibah. Hasilnya, banyak ditemukan hotel dan restoran tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid, mengatakan berkas administrasi hotel dan restoran banyak bermasalah. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikantongi tidak sesuai petunjuk teknis.

“TDUP-nya banyak tidak sesuai petunjuk teknis. Harusnya KBLI (Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) restoran tapi yang banyak justru rumah makan. Banyak juga yang baru urus TDUP,” kata Rusmayani Majid, dikutip Sindonews, Kamis (10/12/2020).

Berkas administrasi hotel dan restoran yang tidak sesuai petunjuk teknis selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Apalagi mereka taat membayar pajak sepanjang 2019.

Menurutnya, hal ini penting ditindaklajuti. Terlebih lagi dana hibah ini diberikan ke hotel dan restoran sebagai stimulus agar bisa kembali bergeliat setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Dia juga tidak ingin muncul masalah jika tidak diantisipasi sejak dini sebelum disalurkan. “Kita koordinasi dulu sama pusat, karena jangan sampai kita kasih lolos tapi muncul masalah belakangan,” beber Rusmayani.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga, mengaku belum mengetahui banyak dokumen administrasi calon penerima dana hibah yang tidak sesuai petunjuk teknis.

“Saya belum tahu itu, tapi nanti saya cek ke Dinas Pariwisata dan Bapenda,” ucap Anggiat.

Biar begitu, dia menekankan kepada seluruh hotel dan restoran agar segera menyempurnakan izinnya sehingga tidak ada lagi kendala untuk bisa mendapatkan suntikan dana hibah dari pemerintah pusat.

“Saya sudah minta untuk segera diurus izinnya, karena pengurusan tidak lama,” tutur dia.

Kota Makassar merupakan satu dari 101 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat dana hibah dari pemerintah pusat. Dari Rp3,3 triliun anggaran yang dialokasikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Makassar mendapat dana Rp48,8 miliar.

Dari total anggaran itu, 70% atau sekitar Rp34,16 miliar khusus untuk hotel dan restoran, sedangkan 30% atau sekitar Rp16,64 miliar diberikan kepada Pemkot Makassar. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Dinas Pariwisata Makassar
  2. PHRI Sulsel
Berikan Komentar
Komentar Pembaca