Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Rinciannya
10 Des 2020 13:43
Author: Redaksi MakassarMetro
MAKASSARMETRO – Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Ini rincian kenaikan cukai per sektor industri rokok.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Akan tetapi, secara rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12,5%.
“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).
Berikut rinciannya:
- Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.
- Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.
- Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.
- Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.
- Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.
- Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.
- Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.
Sumber: Detik