MAKASSARMETRO – Sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaludin, Kecamatan Mamajang memperketat pengawasan jam operasional kafe, restoran, dan warkop di wilayahnya.
Camat Mamajang, Fadli Wellang, mengatakan pengawasan perlu diberlakukan agar pengusaha menaati peraturan yang ada.
“Pastinya kita akan memperketat pengawasan untuk memantau jam buka kafe, resto, dan warkop yang ada di sekitar sini,” kata Fadli, Jumat (25/12/2020).
Fadli menyebutkan, pengawasan ini berlaku sampai 3 Januari. Hal ini sebagai upaya membantu pemerintah kota dalam menghentikan penyebaran virus corona.
“Kita tidak mau ada yang melanggar, mengingat angka penyebaran virus Covid-19 di Makassar masih cukup tinggi,” ucapnya.
Pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan warkop ada pada poin kedua, “Untuk operasional mal, kafe, restoran dan Rumah Makan, warkop, hanya dizinkan buka sampai jam 19.00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sanmpai taniggal 3 Januari 2021”. (*)
Kirim 81.960 Dosis ke 21 Kabupaten/Kota, Stok Vaksin Pemprov Sulsel Tersisa 520 Dosis
Rabu, 27 Januari 2021 16:42Rudy Djamaluddin Apresiasi BP2M Bantu Branding Produksi Ekonomi Kreatif Makassar
Rabu, 27 Januari 2021 16:35Maksimalkan Layanan, Rutan Klas 1 Makassar Rekayasa Alur LDR yang Baru
Rabu, 27 Januari 2021 13:12Drive Thru Rutan Klas 1 Makassar Jadi Layanan Favorit di Tengah Pandemi
Rabu, 27 Januari 2021 13:07Resmi, Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri usai Dilantik Jokowi
Rabu, 27 Januari 2021 11:42Pertengahan Februari, Jokowi Sebut Masyarakat Umum Mulai Divaksin COVID-19
Rabu, 27 Januari 2021 10:31Geliatkan Ekonomi Daerah, Nurdin Abdullah Dorong Rest Area segera Rampung
Rabu, 27 Januari 2021 10:16PT Tosan Tak Kantongi Sertifikat HGB, Pemkot Makassar Kaji Ulang Kerja Sama Pengelolaan Karebosi
Rabu, 27 Januari 2021 10:10