Fadli Wellang. MAKASSARMETRO – Sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaludin, Kecamatan Mamajang memperketat pengawasan jam operasional kafe, restoran, dan warkop di wilayahnya.

Camat Mamajang, Fadli Wellang, mengatakan pengawasan perlu diberlakukan agar pengusaha menaati peraturan yang ada.

“Pastinya kita akan memperketat pengawasan untuk memantau jam buka kafe, resto, dan warkop yang ada di sekitar sini,” kata Fadli, Jumat (25/12/2020).
Fadli menyebutkan, pengawasan ini berlaku sampai 3 Januari. Hal ini sebagai upaya membantu pemerintah kota dalam menghentikan penyebaran virus corona.
“Kita tidak mau ada yang melanggar, mengingat angka penyebaran virus Covid-19 di Makassar masih cukup tinggi,” ucapnya.
Pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan warkop ada pada poin kedua, “Untuk operasional mal, kafe, restoran dan Rumah Makan, warkop, hanya dizinkan buka sampai jam 19.00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sanmpai taniggal 3 Januari 2021”. (*)
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09