Ilustrasi. MAKASSARMETRO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan tunjangan hari raya (THR) mesti mulai dibayarkan sepekan atau H-7 sebelum Lebaran.

Kemnaker RI sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor M/6/HK.04/IV/2021. Isinya soal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar meminta semua perusahaan mematuhi aturan tersebut. Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh adalah hal yang wajib dilakukan.
Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, mengatakan pihaknya sudah membuka posko pengaduan. Perusahaan atau pekerja yang punya masalah soal pembayaran THR bisa mengadu.
“Menjelang Lebaran, kami akan turun ke lapangan untuk memantau perusahaan dan menerima aduan THR, jadi kita sudah buatkan posko aduan THR, pengaduan terkait THR,” ujar Irwan, Rabu (28/4/2021).
Irwan berujar, perusahaan harus melapor ketika kesulitan membayar THR, apalagi yang terdampak pandemi Covid-19.
“Harus melapor ke Disnaker tentang kondisi perusahaannya tersebut tidak boleh mereka memutuskan sendiri dalam nasib karyawan seperti itu. Jadi minimal satu hari sebelum tenggat pembayaran,” sambungnya.
Jika ada perusahaan yang tidak mengadu dan belum membayarkan THR pekerja atau buruh, sanksi bakal diberikan. Terdapat dua sanksi. Sanksi tertulis sebagai peringatan dan sanksi pencabutan izin usaha jika masih diindahkan.
“Kalau tidak maka dikenakan sanksi. Sanksinya administrasi kemudian kalau diabaikan maka diberikan sanksi pembekuan usaha, usaha itu tidak dikasih izin,” ucap Irwan. (*)
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05
Wali Kota Appi Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Gratis
Minggu, 06 September 2026 12:09
Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan
Sabtu, 05 September 2026 19:52
Jembatan Kembar Barombong Siap Dibangun Pemkot Makassar, Percepat Tuntaskan Lahan Sengketa
Kamis, 03 September 2026 18:47
Kenang Tragedi DPRD Makassar, Appi Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif-Legislatif
Rabu, 02 September 2026 12:36
Gerak Cepat Ketua BMI Makassar Bantu Korban Kebakaran di Asrama Mattoanging
Selasa, 01 September 2026 20:57
Bertemu Wali Kota Makassar, PLN Sulselrabar Janji Sistem Listrik Normal 5 September
Selasa, 01 September 2026 20:39