Ilustrasi. MAKASSARMETRO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan tunjangan hari raya (THR) mesti mulai dibayarkan sepekan atau H-7 sebelum Lebaran.

Kemnaker RI sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor M/6/HK.04/IV/2021. Isinya soal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar meminta semua perusahaan mematuhi aturan tersebut. Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh adalah hal yang wajib dilakukan.
Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, mengatakan pihaknya sudah membuka posko pengaduan. Perusahaan atau pekerja yang punya masalah soal pembayaran THR bisa mengadu.
“Menjelang Lebaran, kami akan turun ke lapangan untuk memantau perusahaan dan menerima aduan THR, jadi kita sudah buatkan posko aduan THR, pengaduan terkait THR,” ujar Irwan, Rabu (28/4/2021).
Irwan berujar, perusahaan harus melapor ketika kesulitan membayar THR, apalagi yang terdampak pandemi Covid-19.
“Harus melapor ke Disnaker tentang kondisi perusahaannya tersebut tidak boleh mereka memutuskan sendiri dalam nasib karyawan seperti itu. Jadi minimal satu hari sebelum tenggat pembayaran,” sambungnya.
Jika ada perusahaan yang tidak mengadu dan belum membayarkan THR pekerja atau buruh, sanksi bakal diberikan. Terdapat dua sanksi. Sanksi tertulis sebagai peringatan dan sanksi pencabutan izin usaha jika masih diindahkan.
“Kalau tidak maka dikenakan sanksi. Sanksinya administrasi kemudian kalau diabaikan maka diberikan sanksi pembekuan usaha, usaha itu tidak dikasih izin,” ucap Irwan. (*)
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09