Ilustrasi. MAKASSARMETRO – Perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada kayawannya hingga saat ini terancam akan mendapat sanksi dari pemerintah.

Hingga saat ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mencatat ada 25 aduan resmi soal keterlambatan THR. Namun, 15 di antaranya sudah diselesaikan setelah dimediasi.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya, mengatakan pihaknya telah melimpahkan persoalan ini ke Pemprov Sulsel.
“Kita sudah limpahkan laporannya ke Disnakertrans Sulsel Senin kemarin, masih ada 10 perusahaan itu,” kata Sunrah, Rabu (6/5/2021).
Perusahaan yang terkendala pembayaran THR ini sebagian besar bergerak di sektor distribusi barang dan jasa serta perhotelan.
“Kalau aduan sebenarnya lebih banyak yang kita terima untuk aduan WhatsApp, tapi yang masuk resmi cuma 25, sekarang tersisa 10,” beber Sunrah.
Nantinya perusahaan itu akan dimintai keterangan. Mereka juga akan diberikan rekomendasi wajib menyelesaikan THR. Jika tidak kunjung diselesaikan, pemberian sanksi baru akan ditempuh.
Ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran dan pernyataan. Lalu, sanksi sedang meliputi pemberhentian kegiatan anak perusahaan, lalu sanksi berat pencabutan izin operasional. (*)
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05
Wali Kota Appi Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Gratis
Minggu, 06 September 2026 12:09
Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan
Sabtu, 05 September 2026 19:52
Jembatan Kembar Barombong Siap Dibangun Pemkot Makassar, Percepat Tuntaskan Lahan Sengketa
Kamis, 03 September 2026 18:47
Kenang Tragedi DPRD Makassar, Appi Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif-Legislatif
Rabu, 02 September 2026 12:36
Gerak Cepat Ketua BMI Makassar Bantu Korban Kebakaran di Asrama Mattoanging
Selasa, 01 September 2026 20:57
Bertemu Wali Kota Makassar, PLN Sulselrabar Janji Sistem Listrik Normal 5 September
Selasa, 01 September 2026 20:39