Ilustrasi. MAKASSARMETRO – Perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada kayawannya hingga saat ini terancam akan mendapat sanksi dari pemerintah.

Hingga saat ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mencatat ada 25 aduan resmi soal keterlambatan THR. Namun, 15 di antaranya sudah diselesaikan setelah dimediasi.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya, mengatakan pihaknya telah melimpahkan persoalan ini ke Pemprov Sulsel.
“Kita sudah limpahkan laporannya ke Disnakertrans Sulsel Senin kemarin, masih ada 10 perusahaan itu,” kata Sunrah, Rabu (6/5/2021).
Perusahaan yang terkendala pembayaran THR ini sebagian besar bergerak di sektor distribusi barang dan jasa serta perhotelan.
“Kalau aduan sebenarnya lebih banyak yang kita terima untuk aduan WhatsApp, tapi yang masuk resmi cuma 25, sekarang tersisa 10,” beber Sunrah.
Nantinya perusahaan itu akan dimintai keterangan. Mereka juga akan diberikan rekomendasi wajib menyelesaikan THR. Jika tidak kunjung diselesaikan, pemberian sanksi baru akan ditempuh.
Ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran dan pernyataan. Lalu, sanksi sedang meliputi pemberhentian kegiatan anak perusahaan, lalu sanksi berat pencabutan izin operasional. (*)
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09