Helmy Budiman. MAKASSARMETRO – Setelah mengucurkan APBD-nya untuk pembangunan Kantor Kejari Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menyuntikkan dananya untuk membangun rumah jabatan Kapolrestabes.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman, mengatakan dana hibah itu telah diusulkan sejak awal penyusunan RKPD tahun anggaran 2021.

Kemudian masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2021.
Helmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri RI Nomor 64 Tahun 2020, belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Helmy, Rabu (16/6/2021).
Lanjut Helmy, belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga.
Selain itu, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Belanja hibah, kata Helmy, ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah.
Sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
“Kantor Kejari Makassar, sudah tidak layak, baik ditinjau dari kondisi bangunannya maupun dari kebutuhan akan ruang yang sudah tidak memadai,” ujar Helmy.
“Rujab Polrestabes, terdapat ruang yang sudah mengalami kerusakan dan kebutuhan ruang yang tidak memadai,” lanjutnya.
Helmy menjelaskan, belanja hibah kepada kedua instansi tersebut diberikan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan di Kota Makassar dengan baik.
Kejari Makassar dan Kapolrestabes Makassar yang merupakan unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar.
“Anggaran hibah kepada kedua instansi tersebut sudah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Sehingga apa yang kita lakukan merupakan pelaksanaan dari implementasi Perda APBD tahun anggaran 2021,” jelasnya.
Menurut Helmy, hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
“Jadi kalau bicara aturan, sah jika (dana hibah) diberikan kepada Polrestabes dan Kejari,” pungkasnya. (*)
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24