Imran Jausi. MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Surat keputusan (SK) calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahap kedua diperkirakan selesai pada Oktober 2022 tahun ini dan akan diserahkan langsung paling lambat November 2022.

Hal tersebut diungkapkan pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, Jumat (29/7/2022).

Dia mengatakan, PPPK Sulsel tahap kedua ini memang tergolong lama verifikasinya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar.
“Sudah banyak yang selesai terverifikasi dengan baik. Cuma, kan, tidak mungkin diserahkan secara parsial. Harus selesai semua baru bisa diserahkan dari BKN,” kata Imran.
Verifikasi yang dilakukan BKN, lanjut Imran, antara lain sinkronisasi ijazah dengan nama calon PPPK, data KTP elektronik dengan yang bersangkutan yang terverifikasi dengan stakeholder dan lain sebagainya.
Sekadar diketahui, Selasa (17/5/2022), penyerahan SK CPNS dan PPPK tahap pertama dipusatkan di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel. Penyerahan SK dipimpin langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Begitu juga nanti saat SK PPPK Sulsel selesai dari BKN tentu kita akan serahkan semuanya secara serentak tak ada parsial-parsial. Insyaallah Oktober atau November selesai semuanya,” beber Imran.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27