UPT PAL Dinas PU Makassar kini telah menerapkan elektronifikasi transaksi yang berlaku sejak tanggal 29 Agustus/Ist MAKASSARMETRO, MAKASSAR – UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) Dinas PU Makassar kini telah menerapkan elektronifikasi transaksi. Kebijakan itu mulai berlaku sejak tanggal 29 Agustus.

Penetapan elektronifikasi transaksi ini kemudian disosialisasikan. Adapun dilakukan oleh petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar.

Dinas PU Makassar memulai penerapannya sebagai rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada Pemerintah Kota Makassar. Terkhusus khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital.
Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga pelanggan jasa penyedotan lumpur tinja. Kegiatan itu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Kepada warga, ia memberikan pengetahuan tentang proses pembayaran. Itu dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Jadi salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem elektronifikasi transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik,” tutup Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir. (*)
Appi Resmikan MCH Kedua di Jalan Nusantara Makassar, Jadi Ruang Tumbuh Anak Muda Kreatif
Senin, 27 Juli 2026 08:31
Dirjen Keuda Kemendagri Minta APBD Makassar Fokus Biayai Program Prioritas
Minggu, 26 Juli 2026 12:38
Jelajah Sampah di Mamajang, DLH Makassar Perkuat Edukasi Pilah Sampah dari Rumah
Minggu, 26 Juli 2026 01:43
Perkuat Layanan di Kepulauan, Damkarmat Makassar Hadirkan Inovasi API BAHARI
Sabtu, 25 Juli 2026 18:53
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36