UPT PAL Dinas PU Makassar kini telah menerapkan elektronifikasi transaksi yang berlaku sejak tanggal 29 Agustus/Ist MAKASSARMETRO, MAKASSAR – UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) Dinas PU Makassar kini telah menerapkan elektronifikasi transaksi. Kebijakan itu mulai berlaku sejak tanggal 29 Agustus.

Penetapan elektronifikasi transaksi ini kemudian disosialisasikan. Adapun dilakukan oleh petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar.

Dinas PU Makassar memulai penerapannya sebagai rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada Pemerintah Kota Makassar. Terkhusus khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital.
Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga pelanggan jasa penyedotan lumpur tinja. Kegiatan itu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Kepada warga, ia memberikan pengetahuan tentang proses pembayaran. Itu dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Jadi salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem elektronifikasi transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik,” tutup Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir. (*)
Iduladha 2026, Pemkot Makassar Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Cleaning Service
Kamis, 28 Mei 2026 18:14
Maknai Idul Adha, Appi Ajak Warga Makassar Rawat Persatuan dan Semangat Berbagi kepada Sesama
Rabu, 27 Mei 2026 17:49
Pemkot Makassar Pastikan Lahan Clear and Clean Juni, Jembatan Barombong Siap Dibangun
Senin, 25 Mei 2026 21:40
Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Pasar Kubis dan Pedagang di Jalan Veteran Lancar, Tanpa Keributan
Senin, 25 Mei 2026 21:27
Di Bawah Kepemimpinan Appi-Aliyah, Makassar Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2025
Senin, 25 Mei 2026 20:34
Munafri: Dies Natalis FH Unhas Jadi Momentum Perkuat Ikatan Alumni
Minggu, 24 Mei 2026 22:08
Soroti Begal hingga Narkoba, Andi Suhada Ingatkan Jaga Keselamatan Anak
Rabu, 20 Mei 2026 20:30