Indo Mode Alauddin Bantah PHK Sepihak Karyawan Bernama Muh Rinal
19 Okt 2022 17:05
Author: agung
Bukti absensi milik karyawan Indo Mode Alauddin, Muh Rinal/Ist
MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pihak Indo Mode Alauddin memberikan klarifikasi dan bantahan dalam bentuk bukti absensi Muh Rinal selama kerja di Indo Mode di Jalan Sultan Alauddin Makassar. Selama sebulan, ia hanya masuk selama 10 hari.
“Dalam kurung waktu 31 hari, yang bersangkutan hanya 10 hari masuk kerja. Jika ditegur, Rinal melawan,” kata H. Jamaluddin AS, SH selaku kuasa pendamping Indo Mode Alauddin, Minggu (16/10/2022).
Sebelumnya, Muh Rinal di PHK mengakibatkan terjadinya demo dari serikat pekerja di Indo Mode Alauddin, Makassar. (*)
Berita Terkini
-
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
-
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
-
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
-
Aset Pemkot Makassar Seluas 15 Hektare di Manggala Dikuasai Oknum Tanpa Izin, Penertiban Segera Dilakukan
-
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
-
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
-
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
-
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
-
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
-
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar