Gubernur Sulsel Bincang Bareng Wamen ATR, Bahas Penertiban Aset

Jumat, 04 November 2022 08:07 WITA Reporter : Makassarmetro
Gubernur Sulsel Bincang Bareng Wamen ATR, Bahas Penertiban Aset Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman (kanan), bersama Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni.

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, bertemu dengan Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni, di Kantor BPN Sulsel, Jalan Cenderawasih, Kota Makassar, Kamis (3/11/2022).

Perbincangan mereka pun dihadiri Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Tri Wibisono; Dir Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Supeno; dan jajaran eselon II Pemprov Sulsel.

Pada kesempatan ini pula dilakukan penyerahan oleh Wamen ATR berupa sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN).

“Tadi berbincang-bincang bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Raja Juli Antoni,” ujar Andi Sudirman.

Andi Sudirman pun menyampaikan agar Kementerian ATR mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam penertiban aset.

“Kami juga membahas mengenai upaya Pemprov Sulsel dalam penertiban aset,” tuturnya.

“Kami minta beberapa aset didukung oleh BPN untuk penertiban. Kami melalui pendampingan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memiliki target aset yang dikuasai pihak yang bisa menjadi objek kerugian negara dan perlu segera ditertibkan,” jelasnya.

Pemprov Sulsel, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041.

“Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah melakukan revisi Perda RTRW yang terintegrasi undang-undang cipta kerja dan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan. Alhasil, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 hektare (44,7 persen) menjadi 1.380 hektare (0,03 persen),” jelasnya.

Sementara itu, Wamen ATR, Raja Juli Antoni, mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel dalam penertiban aset.

Topik berita Terkait:
  1. Pemprov Sulsel
Berikan Komentar
Komentar Pembaca