MAKASSARMETRO, MAKASSAR _ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menegaskan bahwa, tidak ada pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, Kamis (24/11/2022) lalu.

“Kami tegaskan bahwa segala dokument pengurusan di Dukcapil biayanya nol rupiah atau tidak dipungut biaya,” tegas Hatim.
Olehnya itu, apabila masyarakat menemukan ada petugas di kecamatan meminta biaya atau melakukan pungutan liar (Pungli) maka segera melapor.
“Jadi segera laporkan ke kantor apabila ada petugas di Kecamatan yang melakukan pungli saat pembuatan KTP ataupun dokumen kependudukan lainnya,” tutur Hatim.
Sementara itu, terkait dengan kekosongan Blangko KTP. Menurutnya, saat ini di Pusat juga kosong, otomatis dampaknya sampai ke kabupaten kota.
“Karena perencanaan pengadaanya bukan di kita. Tapi di kemendagri khususnya di Dirjen Dukcapil,” tutupnya. (*)
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18
Dinsos dan RSUD Daya Makassar Raih Penghargaan Ombudsman RI, Buktikan Pelayanan Publik Berkualitas
Selasa, 14 Juli 2026 20:48