MAKASSARMETRO, MAKASSAR _ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menegaskan bahwa, tidak ada pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, Kamis (24/11/2022) lalu.
“Kami tegaskan bahwa segala dokument pengurusan di Dukcapil biayanya nol rupiah atau tidak dipungut biaya,” tegas Hatim.
Olehnya itu, apabila masyarakat menemukan ada petugas di kecamatan meminta biaya atau melakukan pungutan liar (Pungli) maka segera melapor.
“Jadi segera laporkan ke kantor apabila ada petugas di Kecamatan yang melakukan pungli saat pembuatan KTP ataupun dokumen kependudukan lainnya,” tutur Hatim.
Sementara itu, terkait dengan kekosongan Blangko KTP. Menurutnya, saat ini di Pusat juga kosong, otomatis dampaknya sampai ke kabupaten kota.
“Karena perencanaan pengadaanya bukan di kita. Tapi di kemendagri khususnya di Dirjen Dukcapil,” tutupnya. (*)
Appi-Aliyah Temani Menteri AHY, Tinjau IPAL Losari, Optimalisasi Sambungan Rumah Tangga
Kamis, 10 Juli 2025 23:50Dorong Kepedulian Sosial, Munafri Target Khitanan Gratis hingga di Kepulauan
Kamis, 10 Juli 2025 23:44Appi Sidak Kantor Gabungan, Instruksikan Perbaikan Cepat Fasilitas Pelayanan Publik
Kamis, 10 Juli 2025 23:40Perencanaan hingga Master Plan Tuntas 2025, Stadion Untia Makassar Siap Masuk Konstruksi
Selasa, 08 Juli 2025 20:22Aliyah Mustika Ilham Sambut Program LDII, Dorong Kolaborasi Keumatan di Makassar
Senin, 07 Juli 2025 22:32Pemkot Makassar Tuntaskan Data 62.538 Penerima Iuran Sampah Gratis
Senin, 07 Juli 2025 22:24Kisah Istri di Gowa: Ditinggal Hamil Tanpa Kata, Suami Terancam Penjara
Sabtu, 05 Juli 2025 19:12Pemkot Makassar Gelar Expo Panti Asuhan 2025, Ratusan Anak-Anak Unjuk Keterampilan
Sabtu, 05 Juli 2025 16:56