MAKASSARMETRO, MAKASSAR _ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menegaskan bahwa, tidak ada pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, Kamis (24/11/2022) lalu.

“Kami tegaskan bahwa segala dokument pengurusan di Dukcapil biayanya nol rupiah atau tidak dipungut biaya,” tegas Hatim.
Olehnya itu, apabila masyarakat menemukan ada petugas di kecamatan meminta biaya atau melakukan pungutan liar (Pungli) maka segera melapor.
“Jadi segera laporkan ke kantor apabila ada petugas di Kecamatan yang melakukan pungli saat pembuatan KTP ataupun dokumen kependudukan lainnya,” tutur Hatim.
Sementara itu, terkait dengan kekosongan Blangko KTP. Menurutnya, saat ini di Pusat juga kosong, otomatis dampaknya sampai ke kabupaten kota.
“Karena perencanaan pengadaanya bukan di kita. Tapi di kemendagri khususnya di Dirjen Dukcapil,” tutupnya. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02