MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar gencarkan sosialisasi perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Makassar.

Hal tersebut terlihat dari beberapa kegiatan pelayanan mobile yang telah dilaksanakan Disdukcapil di beberapa Kelurahan di Kota Makassar.

Bahkan, Disdukcapil telah mensosialisasikan KIA ini saat kunjungan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi di Kecamatan Sangkarrang beberapa waktu lalu.
Meski demikin, Disdukcapil hingga saat ini belum merencanakan membuka pelayanan mobile khusus perekaman KIA di sekolah-sekolah di Makassar.
“Insya Allah di bulan Januari kami jadwalkan turun ke sekolah untul (pelahanan mobile) KIA,” kata Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim, Selasa (06/12/2022).
Sebelumnya, Hatim menegaskan bahwa, kartu KIA seharusnya dimiliki oleh seorang anak mulai Umur satu hari dan berlaku hingga anak kurang satu hari berumur 17 tahun.
Lanjutnya bahwa, sejauh ini untuk kegunaan dari KIA sendiri, baru sakadar untuk persyaratan pengurusan asuransi anak, BPJS dan lainnya.
“Penerapannya itu baru bisa digunakan untuk BPJS atau asuransi terhadap anak dan juga bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka rekening anak, itu fungsinya sementara,” tutup Hatim. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02