Stok Blangko KTP Kosong, Ini Solusi Kepala Disdukcapil Makassar

Jumat, 09 Desember 2022 13:00 WITA Reporter : Makassarmetro
Stok Blangko KTP Kosong, Ini Solusi Kepala Disdukcapil Makassar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muhammad Hatim Salam (kiri)/Ist

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Ketersediaan blangko KTP di Kota Makassar per Desember 2022 kembali kosong. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim Salam pun angkat bicara terkait hal tersebut.

Hatim membenarkan, ia mengatakan bahwa alasan kosongnya ketersedian blangko di Disdukcapil disebabkan tidak adanya distribusi blangko dari pemerintah pusat.

“Jadi untuk ketersediaan blangko di Disdukcapil sekarang lagi kosong, belum ada distribusi dari pemerintah pusat,” jelas Muhammad Hatim Salam, Jumat (9/12/2022).

Hatim melanjutkan, di mana pihaknya sudah berupaya memasukkan permohonan ketersediaan blangko dari pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat juga belum bisa melakukan pengadaan blangko di akhir tahun.

“Tapi kami selalu sigap disaat kondisi seperti itu, kami sudah bermohon ke pusat untuk distribusi blangko, tapi ternyata di pusat mengatakan mereka juga lagi kosong, karena ini akhir tahun sudah tidak ada pengadaan,” ujarnya

“Mereka suruh kita menunggu hingga tahun depan, Januari 2023, karena kan di situ masuk tahun pengadaan dan penganggaran baru,” lanjutnya.

Kendati demikian, Hatim menegaskan pihkanya sudah mengeluarkan solusi menghadapi permasalahan kosongnya ketersediaan blangko tersebut demi tetap berjalannya pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi kita keluarkan solusi, untuk saat ini kita keluarkan surat keterangan pengganti KTP Elektronik sementara. Masa berlakunya sampai Januari 2023, karena di situ sudah ada Blangko dari Pusat,” ungkapnya.

Terakhir Hatim menambahkan di mana tingkat penyamaan data tingkat kelurahan dan kecamatan Kota Makassar di lapangan sudah hampir mencapai 100 persen.

“Cakupan penyamaan data sudah mencapai 96 persen. Karena kita memaksimalkan kordinasi dengan tingkat kecamatan dan kelurahan,” tutupnya. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Disdukcapil Makassar
  2. KTP
  3. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca