Dishub Makassar Larang Pengendara, Belok Kiri di Persimpangan Jalan: Tidak Berlaku!

Rabu, 19 Juli 2023 20:18 WITA Reporter : Makassarmetro
Dishub Makassar Larang Pengendara, Belok Kiri di Persimpangan Jalan: Tidak Berlaku!

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar ingatkan kepada warga utamanya pengguna jalan. Saat ini, belok kiri langsung di traffic light atau di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.

“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,” bunyi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu.

Masih banyak yang belum mengerti tentang peraturan ini. Ayo share ke teman kalian untuk wujudkan pengendara Kota Makassar yang tertib dalam berlalu lintas. (*)

Masih banyak yang belum mengerti tentang peraturan ini. Ayo share ke teman kalian untuk wujudkan pengendara Kota Makassar yang tertib dalam berlalu lintas. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Dishub Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca